NATUNA (KP),- Camat Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Faisal, S.STP memastikan pada tahun 2020 ini tidak semua kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara utuh. Hal itu dikarenakan adanya pemangkasan 50 persen anggaran untuk penangulangan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19).
Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, kata Faisal, anggaran yang dipangkas terfokus pada kegiatan-kegiatan tidak prioritas, untuk diprioritaskan kepada penanganan Covid-19.
“Jadi terkait Covid-19 ini ada pemangkasan 50 persen dari anggaran setiap OPD. Salah satu yang dipangkas itu, adalah operasional pelaksanaan kegiatan. Tapi tidak mengurangi aktifitas, karena aktifitas itu, tetap kami jalankan. Mungkin untuk kegiatan serimonialnya saja yang berkurang,” kata Faisal, menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Sejalan dengan upaya mencegah penularan virus tersebut, Faisal juga memastikan disepanjang Pandemi Covid-19 pihaknya tidak melakukan kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang. “Jadi kita selaku aparatur pemerintah dilarang melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak. Kecuali dalam kondisi mendesak. Kalo yang sifatnya rutin, memang tidak kita laksanakan, karena itu perintah pemerintah. Artinya kita tidak mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.
Salah satu kegiatan yang terpaksa harus dihentikan dan berpotensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, kata Faisal adalah MTQ. Tetapi untuk pelaksanaan aktifitas pembinaan desa dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Bisa berupa kunjungan langsung ke desa, dan bisa juga melalui sosial media. Maksudnya kita punya Grup WhatsApp Desa dan Forum Kecamatan. Jadi segala masaalah bisa dikoordinasikan lewat grup tersebut. Tetapi jika itu mengharuskan tatap muka, maka kita lakukan. Tapi pertemuannya terbatas, dengan jumlah orang yang juga terbatas,” terangnya.
Hal itu menurut Faisal dilakukan kerana fungsi kecamatan mengkoordinasikan apa-apa saja yang menjadi permasalahan di desa untuk dijadikan program kerja. “Pertama, sebelum desa mengesahkan APBDes untuk dijadikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berkonsultasi dan berkoordinasi dulu dengan camat. Artinya program yang dibangun itu, harus sesuai dengan visi misi kades atau visi misi di desa. Keputusan itu, disaring melalui musyawarah desa,” ungkapnya.
Jadi camat itu, lanjut Faisal mencoba mengelaborasikan kebutuhan masyarakat disesuaikan dengan visi misi desa. Tujuannya agar pelayanan pemberdayaan dan pembagunan tepat sasaran. Karena kepala desa itu, adalah otonomi tingkat tiga. Meraka punya visi misi sendiri. Mereka bisa menjadi kepala desa dipilih oleh masyarakatnya. “ Jadi pemerintah kecamatan, tugas dan fungsinya adalah penyelenggaraan pemerintah umum, juga pelayanan publik,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, memberi pelayanan kepada publik secara maksimal dan pembinaan terhadap desa-desa yang berada diwilayah kerjanya agar tetap berkoordinasi, adalah program utama di pemerintah kecamatan. “Selain itu, kebutuhan masyarakat diakomodasi lewat musyawarah desa yang betul-betul menyentuh. Jadi fungsi camat ada di situ, mengkolaborasikan itu,” tutupnya. (KP).
Laporan : Riduan/Johan