33 Bacaleg Oku Bakal Tumbang, 444 Berpeluang Rebut Kursi DPRD

Terbit: oleh -31 Dilihat
Kantor-DPRD-Kabupaten-Ogan-Komering-Ulu-Provinsi-Sumatera-Selatan

BATURAJA, (KP),- Hasil verifikasi, dan penelitian berkas  perbaikan 16 Partai Politik (Parpol) untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, sudah di ambang pintu. Dari 477 jumlah Bacaleg yang diajukan Parpol, 33 diantaranya  terancam  tumbang,  sebelum bertarung. Sedangkan  444 Bacaleg lagi, terbuka peluang untuk merebut kursi DPRD Kabupaten Oku.

Sebagaimana di ketahui, 33 Bacaleg ini, tumbang sebelum bertarung, karena dinyatakan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Sedangkan 444 lainya, hampir di pastikan bakal masuk Daftar Calon Sementara (DCS).  Sesuai jadwal, DCS  akan di umumkan secara terbuka, oleh KPU Kabupaten Oku, pada tanggal 12 Agustus pekan depan.

Ketua KPU Kabupaten Oku, Naning Wijaya, ST, saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya pada Rabu, (8/8/2018) siang, mengatakan saat ini pihaknya  baru saja menyelesaikan verifikasi berkas, masing masing Bacaleg. “ Selanjutnya langsung melakukan persiapan, untuk  mengumumkan para DCS, “ terang Naning di dampingi Anggota Devisi Program dan Data, Erwin Suharja, SH.

Dijelaskanya, 33 Bacaleg, yang masuk kategori TMS, di sebabkan kekuarangan syarat bermacam-macam. Dalam artian, syarat administrasi saat berkas pendaftaran  di sampaikan, masih tidak lengkap. Bahkan ada Bacaleg yang tidak menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran, hingga sampai batas waktu yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Oku, ujar Naning.

Lebih jauh lagi, Naning menuturkan, nanti setelah di keluarkan  pengumuman DCS, oleh KPU Kabupaten Oku. Masyarakat di himbau untuk  berperan aktif  memberikan masukan, dan  tanggapan terkait latar belakang Baceleg. “ KPU memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan sejak di umumkan  pada 12 Agustus, sampai 10 hari ke depan,  atau 22 Agustus. Untuk menyampaikan tanggapan itu, masyarakat  harus melengkapi diri dengan  identitas,  seperti  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ada masyarakat yang keberatan,  juga harus  melengkapi bukti-bukti. Identitas pelapor, akan dijaga dan  dirahasiakan. Laporan harus sesuai dengan prosedur,  bukan rekayasa, atas dasar iri dengki, ” papar Naning Wijaya mengakhiri. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *