Diduga Palsukan Tanda Tangan Oknum Kades Dilapor ke Polisi

Terbit: oleh -26 Dilihat

BATURAJA, (KP),- Oknum Kepala Desa (Kades) Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, inisial SR sepertinya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran ulahnya yang diduga telah memalsukan tanda tangan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang seharusnya ditanda tangani dan di cap stempel oleh Ketua BPD terkait berita acara pengajuan laporan APBDes perubahan pada 1 Oktober 2018.

Oknum Kades ini dilaporkan ke Mapolres OKU oleh Indra Mulyadi (41) selaku Ketua BPD Tangsi Lontar didampingi Jasa Hardi Kepala DPC OKU Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), melalui surat No. 04-004 / LI BAPAN / XI / 2018. Yang mana surat diserahkan langsung ke Kapolres OKU pada tanggal 1 November 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan Indra Mulyadi bersama Jasa Hardi di Kantor DPC OKU LI BAPAN bertempat di Jln. H Moeh Moeslimin, Kemiling, Kota Baturaja, Jum’at (9/11/18). Kepada wartawan Indra Mulyadi yang juga anggota LI BAPAN OKU mengatakan selain melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, dirinya juga terpaksa harus melaporkan SR yang kedua kalinya menindak lanjuti laporan masyarakat di desanya. Terkait belum dibayarnya uang intensif beberapa perangkat desa, TPA dan Guru Paud.

“Laporan pertama tentang pemalsuan cap dan tanda tangan saya sendiri selaku Ketua BPD, yang seharusnya saya bertanda tangan dan memberikan cap pada laporan berita acara APDes tapi nyatanya begitu saya lihat bukan saya melainkan anggota BPD kami atas nama Ferdian Johansya,” terang Indra Mulyadi.

Pada saat saya tau, sambung dia, kenapa yang bertanda tangan dan memberikan cap stempel anggota BPD tanpa sepengatahuan saya. Namun setelah saya tanyakan kepada anggota BPD tersebut, yang bersangkutan malah mengatakan bahwa dirinya pun tidak tahu akan prihal tersebut. Sedangkan untuk laporan yang kedua yakni tentang belum dibayarnya uang intensif Guru Paud, TPA termasuk perangkat Desa Kadus yang triwulan ke 2 dan ke 3 belum dibayar. Laporan kami tujukan ke pada Bupati OKU dengan tembusan Kapolres OKU,” paparnya.

Lebih dalam disampaikan Indra,”Dari hasil laporan kami yang pertama tentang pemalsuan cap dan tanda tangan sudah ada pemanggilan dari pihak Kepolisian untuk kami, dimana saya selaku pelapor diminta untuk melengkapi data, seperti salah satunya contoh pembanding bagaimana tanda tangan saya yang sebenarnya. Sedangkan untuk Kades SR sendiri sepengatahuan saya hingga saat ini belum ada pemanggilan pihak Kepolisian,” tukasnya.

Sementara Jasa Hardi Kepala DPC LI BAPAN OKU mengatakan, mengenai pendampingan dirinya sesuai dari pungsi lembaga yang di Kepalainya. Yang mana Jasa Hardi juga menjelaskan terkait laporannya dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolres langsung. “Setelah menyampaikan surat laporan kepada Kapolres langsung dengan bukti tanda terima. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres, sesuai permintaan beliau (Kapolres OKU) pada waktu itu kalau memang bisa memenuhi baik ketentuan maupun syarat yang ada maka laporan siap diproses,” jelas Jasa Hardi.

“Diantaranya yang dikatakan beliau yaitu bukti pembanding yang dipalsukan, selanjutnya bukti ke absahan bahwa saudara Indra Mulyadi ini memang benar anggota atau Ketua BPD aktiv, sebagai pelapor saudara Indra Mulyadi pun satu kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi semua syarat yang dimaksud. Tinggal kini selanjutnya kita menunggu pemanggilan untuk terlapor Kades SR,”pungkasnya. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *