BATURAJA, (KP),- Setelah (S) Oknum Kepala Desa Tebing Kampung ditangkap Jaksa karena menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang merugikan negara sekitar Rp140 juta. Ternyata masih ada dua oknum Kepala Desa lagi saat ini dalam tahap penyidikan oleh Tim Tipikor Polres OKU.
Kedua Kades yang sudah dinonaktifkan ini sedang menyiapkan diri untuk menyusul rekan sejawatnya ke jeruji besi. ” Sarang Elang” Baturaja, rupanya Kades yang tersandung hukum ini lebih hebat dari (S) yang kini sudah dalam tahanan. (KH) oknum Kades Pedataran Kecamatan Ulu Ogan diduga kuat telah menyelewengkan Dana Desa hingga negara rugi sekitar Rp300 juta.
Begitu juga tetangganya (ZU) oknum Kades Ulak Lebar di kecamatan yang sama, mereka diduga kuat telah merugikan negara sekitarRp 400 juta. Perihal terdapat Kades nakal yang konon membawa uang negara untuk berpoya-poya hingga ke Club Malam ini tidak ditampik oleh Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis saat didampingi Kepala Inspektur Kabupaten OKU Ari Susanto, SH pada Selasa (23/10/2018) di rumah dinasnya menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Dugaan Kades yang berani “bermain melawan hukum” dengan cara menyelewengkan dan menyalagunakan Dana Desa. ” Sebelum persoalan ini naik keranah hukum, saya sudah panggil yang bersangkutan dan mengingatkan agar kerugian negara yang tidak bisa di pertanggungjawabkan itu dikembalikan saja. Sekarang persolanya sudah sampai ke ranah hukum dan bertanggung jawablah. Karena perbuatanya sendiri, bukan saya tidak membela, aturan itu untuk siapa saja tanpa pandang bulu, “ tegas Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis.
Menurut Kuryana Azis, untuk memudahkan penyidik dalam menangani persoalan ini, kedua Kades bermasalah itu sudah dinonaktifkan dari jabatanya. ” Masing-masing desa sudah di jabat oleh Plt semua. Jadi tidak ada lagi kendala untuk memperoses dengan hukum yang berlaku, ” tutup Bupati. (Syahril).