Gabungan Reskrim Polres OKU dan Polsek Kikim Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Terbit: oleh -31 Dilihat
Ardiyansyah-alias-Ican-pelaku-Curanmor-yang-berhasil-diamanankan petugas

BATURAJA (KP),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten OKU), kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan penggelapan dengan telah menangkap tersangka Ardiyansyah alias Ican (27), yang tercatat sebagai warga Ranau Desa Bedeng III, Kecamatan Warkuk, Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Ardiyansyah ditangkap setelah ada laporan yang masuk ke SPKT Polres OKU dari  pelapor atas mama Weli Setiawan (28), dengan nomor : LP B \ 219 / XI / 2018/ Sumsel Res OKU pada tanggal 29 November 2018. Tersangka ditangkap karena telah melarikan satu unit sepeda motor milik Akhmad Jemi (58), pekerjaan petani, warga Desa Singapur, Dusun II RT 02, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan yang mengatakan waktu kejadian pelaku mengambil motor milik Akhmad Jemi yang waktu itu sedang  dipakai oleh korban Weli Setiawan, pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, sekira jam 03.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Empat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira jam 20.00 Wib, korban dari desa singapur datang ke Baturaja dan bertemu dengan pelaku di Lapo (warung) Tuak Batu Kuning. Setelah itu sekira jam 03.00 Wib, tersangka dan pelapor pergi ke simpang empat sukajadi untuk membeli rokok , dengan posisi tersangka yang mengendarai sepeda motor milik pelapor , sedangkan pelapor dibelakang, ” terang Kasat, Jum’at (30/11/18).

Tambah kasat sesampainya di warung,  kemudian pelapor turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, lalu dengan modus hendak membeli sate tersangka yang mengendarai motor berkata dengan pelapor “Wel aku kedepan dulu nak beli sate” setelah itu tersangka pergi membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna biru meninggalkan pelapor. Dua hari kemudian menunggu tersangka yang tidak kunjung mengembalikan sepeda motor dan pelapor malah mendapat informasi jika tersangka sudah membawa kabur sepeda motor ke Kabupaten Lahat dengan maksud motor tersebut hendak dijual kepada orang lain,” ungkap Kasat.

Lebih dalam disampaikannya, setelah melakukan penyelidikan dan pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka diketahui sedang berada di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Kemudian Satreskrim Polres OKU langsung melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Kikim membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, dan pada hari Jum’at 29 November 2018 sekira jam 00.30 Wib tersangka telah  berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

“Setelah berhasil menangkap tersangka yang sekarang ini kini sudah kita amankan di Mapolres OKU bersama dengan barang bukti (BB), 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna Biru Nopol BG 5141 FI, Nomor rangka (Noka) MH35D9204BJ48711 dan Nomor Mesin (Nosin) 5D9-1487191 sesuai STKN. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP pidana tentang Penggelapan. Polisi juga telah melakukan tindakan dengan serta  memeriksa tersangka  dan.  memeriksa pelapor untuk melengkapi Mindik BP,” jelas Kasatresrim AKP Alex Andriyan. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *