Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim Terima  Penghargaan PPBH

Terbit: oleh -70 Dilihat

MUARAENIM (KP),- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim menerima penghargaan dengan predikat Sangat Baik dari Menteri Hukum dan HAM RI atas upaya melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (PPBH).

Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Telmayzul Syatri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, dalam rangkaian Peringatan Hari Peduli HAM Sedunia Ke-70 tahun 2018 yang digelar di halaman Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Terkait hal tersebut, Telmayzul Syatri mengatakan, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, sejak awal 2018 sudah mencanangkan penyediaan fasilitas pelayanan pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) bagi pemohon berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil/menyusui, dimana inisiasi program yang digagas oleh friece ini sejalan dengan maksud dan tujuan yang disampaikan Menteri serta dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas II  Non TPI Muaraenim.

“Hal ini juga sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam Pasal 29 mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tertentu dalam hal ini kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-ana,” kata Telmayzul Syatri.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, didampingi Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bersama Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI hadir untuk memberikan Penghargaan secara langsung kepada seluruh tamu undangan baik Gubernur, Walikota, Bupati, Kakanwil, Kepala UPT PAS dan Keimigrasian se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM dan Pelayanan Publik UPT PAS/Imigrasi berbasis HAM.

Pada tahun 2018 tercatat 409 kabupaten/kota yang berpartisipasi menyampaikan capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakannya. Dari total 271 kabupaten/kota meraih kategori Peduli HAM, dan 75 kabupaten/kota yang masuk kategori kabupaten/kota Cukup Peduli HAM, salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim. Kegiatan ini bertemakan Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Deklarasi Universal HAM yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan.

Dalam laporan yang dibacakan Menteri Hukum dan HAM RI, Tujuan pemberian penghargaan kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia ini, adalah untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *