BATURAJA (KP),- Kajaksaan Negeri Ogan Komring Ulu (OKU) melaksanakan penyuluhan hukum (Luhkum) di Sekolah Madrasah Islam Kabupaten OKU bertempat di Aula Simponi Senin, 13 Januari 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Oku Bayu Pramesti SH diwakili oleh Kasi Intelijen Abu Nawas, SH, Kepala Kementrian Agama diwakili oleh Hj. Yanuartini, S.Pd. M.PD.I selaku Kasi Pedmad Kementrian Agama OKU serta para Kepala Sekolah Madrasah dan siswa-siswi lainya.
Kajari OKU Bayu Pramesti, SH melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, SH dalam sambutanya menyampaikan tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020 tertuang pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 serta Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, Undang Udang Nomor 19/2016 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2000 Tentang perlindungan anak.
Abu menuturkan dengan diadakannya penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mencegah dini pelanggaran hukum dilakukan Kepala Sekolah Madrasah di Kabupaten Ogan Komring Ulu. ”Semoga guru dan kepala sekolah untuk lebih menjadi tenaga pendidik yang handal dan murid-muridnya agar terhindar dari jerat hukum, dan menjadi generasi muda yang berkualitas serta siap bersaing dalam teknologi dan kemajuan jaman serta mewujudkan cita cita agar bisa menyongsong hari depan yang cerah,“ ujarnya.
Kejari OKU pada kesempatan itu meminta kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten OKU. “Jangan main-main dalam mengelola dana, harus taat aturan, tepat guna, tepat sasaran, efektif, efisien dan teranseparan,” tutupnya. (KP).
Laporan : Syahril