BATURAJA (KP),- Kepolisian Resor (Polres) OKU, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan sadis yang disertai pembunuhan berencana, terhadap seorang gadis belia berumur 13 tahun inisial RN. Dengan mengamankan tersangka ASW (19), warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Atas tindakannya yang dengan keji telah menghabisi nyawa RN, siswi pelajar salah satu SMP Negeri di OKU, pada hari Jum’at, 03 April 2020 lalu, sekira jam 09.00 WIB di sebuah areal hutan dekat lapangan olahraga sekolah korban, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Pelaku langsung dibekuk Polisi berdasarkan LP-B/54/IV/2020/Res.OKU atas laporan ayah korban HM (47), tanggal 03 April 2020.
Menurut informasi, kronologi kejadian motif pembunuhan terhadap korban berawal dari sehari sebelumnya pelaku yang telah dikenal korban sebagai pelatih pramuka di sekolahnya ini, melakukan modus dengan menghubungi korban melalui chat via aplikasi messenger facebook. Pelaku memberitahukan kepada korban agar besok jam 9.00 WIB datang ke sekolah untuk melakukan latihan pramuka.
Kemudian keesokannya korban datang ke sekolah yang keadaannya lagi sepi, karena sedang diliburkan, dengan diantar kedua orang tuanya sebatas gerbang pintu masuk sekolah lalu korban ditinggal pulang. Korbanpun dengan polosnya langsung menemui pelaku yang sudah menunggu sendirian di kantin depan sekolah.
Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban pergi kelapangan olahraga. Lalu menyuruh korban menghadap membelakangi dirinya. Pada saat korban tidak melihat, pelaku mengambil sebuah kayu balok dan langsung memukul kepala korban dari belakang sebanyak dua kali. Setelah korban tersungkur dan pingsan, pelaku mengangkat korban menuju ke areal hutan yang berada tidak jauh dari lapangan olahraga.
Sesampainya di hutan, pelaku mengikat kaki tangan korban menggunakan tali rapia serta menutup mata korban dengan dasi pramuka milik korban. Selain itu, mulut korban juga disumpal menggunakan kaos kaki milik korban. Selanjutnya pelaku membuka baju dan menggerayangi korban, namun korban sempat sadarkan diri hingga membuat pelaku panik. Tak ingin melihat korban berontak, pelaku memukuli wajah dan mencekik leher korban.
Setelah melihat korban kembali tidak bergerak, pelaku melanjutkan aksinya menggerayangi dan memperkosa korban. Setelah usai menyetubuhi, untuk memastikan agar korban benar-benar tewas, pelaku kembali mengambil kayu balok kemudian lagi dan lagi memukul, mencekik dilanjutkan dengan menusuk-nusuk tubuh korban pada bagian rusuk menggunakan kayu ranting runcing.
Parahnya lagi, bukannya ada rasa iba dan takut setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, malah pelaku kembali timbul hasrat ingin menyetubuhi korban kedua kalinya. Setelah puas, dengan kejam pelaku kembali menusuk-nusuk korban menggunakan kayu kecil pada kemaluan, dubur, pipi hingga rusuk kiri korban.
Tidak sampai disitu, pelaku membalikkan badan korban lalu kembali menusuk-nusuk pinggang dan lobang kemaluan serta lobang dubur korban. Dan, setelah itu pelaku merapikan baju korban kemudian menutupi korban dengan daun-daun yang berada di sekitar tempat kejadian, selanjutnya pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di lokasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pemerkosa dan pembunuh sadis ini akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (KP).
Laporan : Syahril