Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

Terbit: oleh -43 Dilihat
Pelaku-saat-dibeku-petugas

BATURAJA (KP),- Kepolisian Resort OKU, melalui Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap EF bin KEY (25) dan Bet (24) dari tiga pelaku pencuri buah sawit milik PTP Mita Ogan Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 17:00 WIB. Sedangkan pelaku satunya lagi berhasil kabur dan kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.

Demikian dikatakan Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis kepada wartawan. Dikatakannya, kronologis kejadian sebelum para pelaku tersebut dibekuk, pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 16:30 WIB karyawan BUMN bernama LS (51) mendapat kabar lewat telpon dari Wempi Soni M. Magangma selaku Satuan Tugas (Satgas) Keamanan  PTP. Mitra Ogan.

Dari Kesatuan Zeni Tempur  (Zipur) TNI memberitahukan  bahwa sekira pukul 16:00 WIB ada tiga orang pelaku tepergok sedang melakukan pencurian buah sawit dengan cari memanen dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan membawa hasil curian memakai sepeda motor yang sudah dimodifikasi diseputaran areal perkebunan inti PTP. Mitra Ogan Afdeling I Pin I Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Dari situ kemudian pelapor bernama LS langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Batang dan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan didampingi oleh Satgas Pengamanan dari TNI AD Kesatuan Batalyon Zipur Prabumulih. Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial EF (25) dan Bet (24) adalah warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubung Batang Kabupaten OKU yang keseharian bekerja sebagai petani.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP.B /  04 / I / 2020 / SUMSEL /  RES OKU / SEK LB.BATANG, Tanggal 11 Januari 2020 sekira Pukul 17:00 sore. Dari hasil penangkapan dikediaman para pelaku, pihak Kepolisian  Resort OKU berhasil menyita masing-masing satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega tanpa body dan plat nomor, satu unit Sepeda Motor Merk Viar tanpa body dan plat nomor, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol : BG.3956 FAC.

Kemudian satu buah parang bergagang plastik warna hijau dengan panjang sekira 50 cm, satu buah golok bergagang plastik warna hitam bersarung kayu dengan panjang sekira 30 cm serta enam tros buah sawit diduga hasil pangkasan yang semuanya dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) tindak kejahatan.

”Para pelaku dapat dikenakan  pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subsidair 362 KUH Pidana,” jelas Kapolsek Lubuk Batang. (KP).


Laporan : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *