Plh Bupati Oku Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Terbit: oleh -54 Dilihat
Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H dan Kejari Oku, Bayu Pramesti, SH beserta rombongan sedang memusnahkan barang bukti, Kamis, 15 Juli 2021 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Oku.

OKU – Pelaksana harian (Plh) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka HUT Adhyaksa Ke -61 tahun 2021 di Halaman Kejaksaan Negeri OKU, Kamis, 15 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Bayu Pramesti, SH, mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan  putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

“Ini adalah bukti tranparansi kami dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61 tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Plh Bupati OKU H. Edward Candra, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten OKU.

Edward Candra berharap agar semua instansi semakin bersinergi untuk berkerjasama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten OKU. Dengan adanya situasi Pandemi Covid-19 semua lapisan masyarakat diminta untuk tetap waspada karena angka kasus kriminalitas terus meningkat.

“Ditinjau dari semua kasus yang ada namun narkoba lah yang paling dominan dan perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa di masa yang akan datang dan lainnya adalah kasus kriminal umum biasa,” sebutnya.

Sejalan dengan itu, Edward Candra juga mengharapkan Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena  sudah menjadi masaalah lintas sektoral.

Adapun jenis barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah narkotika 78 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara. (KP).


Laporan : Syahril


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *