Sekda OKU Hadiri Sosialisasi Sistem Informasi Pelaporan Pajak Secara Online

Terbit: oleh -30 Dilihat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) DR. Drs. H Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH

BATURAJA (KP),- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) DR. Drs. H Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, menghadiri sosialisasi sistem informasi manajemen pelaporan dan transaksi wajib pajak secara online  dalam rangka pemasangan perangkat Transaction Monitoring Device (TMD). Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU, Selasa (16/7/2019) pukul 09.30 WIB.

Selain Sekda, turut hadir dalam giat tersebut, Kaban Bapenda OKU, Drs. Oktoriyanis, MM, Inspektur Pemkab OKU, Ari Susanto, Kepala BPKAD HM. Hanafi, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin, Yoki Februansyah, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja, Perwakilan Satpol PP dan 60 orang perwakilan wajib pajak/pengusaha lokal OKU.

Kepala Bapenda OKU, mengatakan, ada beberapa pajak yang harus dilakukan secara online, hal itu merupakan suatu aturan dan perintah dari KPK, mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah dalam membiayai pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Menindaklanjuti hal itu kami Bapenda akan memasang alat berupa TMD untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak,” katanya.

Kedepan, Bapenda OKU akan menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka pengoptimalan pajak, bahkan sangsi tegas sudah siap diterapkan jika wajib pajak tidak mengindahkan aturan yang ada.

Untuk menerapkan TMD, Bapenda OKU bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel akan memasang 60 unit alat perekam wajib pajak yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis pusat keramaian dan pelayanan publik.

Hal itu untuk mempermudah bagi masyarakat yang akan melaporkan data wajib pajak melalui TMD. Dalam sambutannya, Sekda OKU DR. Drs. H Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting guna keberlangsungan Kabupaten OKU.

“Mari kita samakan persepsi bahwa kegiatan ini merupakan penekanan dari KPK dalam rangka manajemen pendataan dan pembayaran bagi wajib pajak di Kabupaten OKU. Mau tidak mau, pemerintah maupun pelaku usaha harus menjalankan aturan yang ada saat ini terutama mengenai pajak. Terlebih Kabupaten OKU ini merupakan nomor dua secara nasional yang menerapkan transaksi non tunai sejak tahun 2019 ini,” jelas Sekda.

“Kepada para pelaku usaha, Pemkab OKU mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha yang ada di OKU dalam mendukung roda pembangunan dengan cara mengikuti aturan yang ada terkait pajak,” imbuhnya. (KP).


Pewarta : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *