Dispora Data Ulang Keberadaan Organisasi Kepemudaan di Natuna  

Terbit: oleh -28 Dilihat
Benny-Saputra-ST-M.Si-Kadispora-Natuna

NATUNA (KP),- Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober merupakan salah satu bukti nyata bahwa pemuda berperan aktif dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pemuda sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Benny Saputra, ST, M.Si mengatakan pihaknya akan mendata ulang keberadaan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Natuna.

“Kalau bicara masalah itu, kami sekarang lagi mendata baru. Karena data yang lama di terima dari dinas pendidikan ada 100 lebih. Memang banyak dan semalam barusan semua organisasi di panggil. Saya tidak ikut rapatnya, karena ada acara lain. Rapat dihadiri oleh Kabid Pemuda, kata beliau kita lagi sedang mendata,” sebut Benny kepada koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Rabu 22 Juli 2020.

Kata Benny, pendataan di mulai dari OKP yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). “Misalnya di KNPI ada berapa, jadi tidak hanya asal ada namanya saja. Nah, kalau tidak salah itu, ada sekitar 140 lebih. Tapi ini belum tahu wujudnya ada atau tidak,” ujarnya.

Benny menegaskan tidak mesti semua organisasi berada dalam naungan dinasnya. Karena itu, pihaknya akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan. “Di bawah dinas pemuda itu, adalah OKP. Jadi jangan salah organisasi, karena ada Ormas dan OKP. Ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang mengatur,” tegasnya.

Berdasarkan UU itu, Benny menyebutkan OKP adalah mereka yang berusia mulai dari 16 sampai 30 tahun. “Meskipun judulnya organiasi pemuda. Tapi ini belum tentu dia OKP, karena keanggotaan yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus berumur 16-30 tahun. Lewat dari 30 tahun, tidak bisa lagi di sebut OKP. Jadi ini sedang kita benahi,” terangnya.

Tetapi lanjut Benny, kita juga bisa bekerjasama dengan Ormas. “Nah, meski dia berbentuk Ormas, tapi punya anggota usianya di bawah 30 tahun, nanti kalau ada  kegiatan mereka bisa sinergi, termasuk karang taruna. Meraka bisa kerjasama Dispora, tapi untuk pembinaan organisasinya secara penuh bukan tanggungjawab Dispora. Karena Dispora tugasnya hanya membina, sekarang sedang kita data,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Sandi / Yani


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *