Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Kalsel

Terbit: oleh -31 Dilihat
Banner-Paman-Birin-Bergerak-terkait-kenaikan-gaji-guru-honorer-di-Kalsel

BANJARBARU (KP),- Rupanya, Allah mendengar doa para guru honorer. Mereka sering meminta agar Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Kalsel) memperjuangkan nasib mereka, terutama soal insentif yang dibawah standar.

Insya Allah, pada akhir Januari atau awal Februari 2020 para guru honorer sudah terima kenaikan gaji. Cuman Gubernur minta maaf, ini hanya berlaku bagi GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Non-ASN  SMA, SMK sederajat dan pendidikan khusus (SLB dll) dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel saja. Demikian penjelasan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor.

Rencananya, Pemprov akan menaikkan gaji mereka sebesar Rp 800.000 perbulan dari gaji sebelumnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Yang tertinggi, lulusan S1 bakal menerima kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,3 juta. Kita akui kenaikan ini, hanya mendekati Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalsel sebesar Rp 2,877,448. ⁣

Untuk mendapatkan gaji maksimal tersebut, setiap GTK Non-ASN harus memenuhi jam kerja (bukan hanya jam mengajar) sesuai Permendikbud Nomor 15/2018 yaitu 40 jam perminggu. Maksud 40 jam kerja tadi adalah 37,5 jam kerja (termasuk jam mengajar dan presensi kehadiran) ditambah 2,5 jam istirahat. Jika kurang dari 40 jam, maka yang dibayar hanya jumlah jam kerja dikalikan Rp95 ribu.

Ketentuan lainnya, besaran gaji terkait dengan tingkat pendidikan. GTK Non-ASN dengan pendidikan terakhir SMP/sederajat dibayar Rp1,6 juta, lulusan SMA/sederajat Rp1,8 juta, lulusan D3 Rp2 juta, dan lulusan S1 Rp2,3 juta. Tujuan kenaikan ini ada dua, satu meningkatkan kinerja, dua menaikkan tingkat kesejahteraan para guru honorer.⁣

Lalu ada yang bertanya, kalau guru honorer swasta gimana? Ketentuannya, kita tidak boleh menyalurkannya secara langsung. GTK sekolah swasta diberikan subsidi melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Soal besarannya, diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah swasta bersangkutan.

Saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur usulan besaran gaji tersebut sedang digodok oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk diajukan ke Mendagri. Setelah Pergub ini dievaluasi dan diverifikasi Kemendagri, maka gaji siap untuk dibayar. ⁣

Paparan diatas sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, HM. Yusuf Effendi dan Kabid GTK Disdikbud Kalsel, H. Abdul Rahim di banyak media beberapa hari ini. Bagi Gubernur Kalsel, jujur saja, andai APBD Kalsel mencukupi, Gubernur akan naikkan seluruh gaji honorer diberbagai tingkat lembaga pendidikan di banua ini. Karena Gubernur tahu besaran insentif tersebut belum mencukupi untuk dapat hidup layak.

Pesan Gubernur Kalsel, mari kita sukuri ini dulu. sambil terus ikhtiar, bersyukur, dan berdoa. Allah jualah yang ngasih rejeki ini. Kita, Pemprov Kalsel cuma menyalurkan saja. Mudahan manfaat dan berkah bagi diri pribadi, keluarga dan banua. (KP).


Laporan : Adam Subayu⁣


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *