Dugong Biota yang Dilindungi Oleh Pemerintah

Terbit: oleh -30 Dilihat
Suheilmi-Fergianda

Penulis : Suheilmi Fergianda

Jurusan : Ilmu Kelautan

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan


KABUPATEN BINTAN adalah salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagaimana kita ketahui perairan Pulau Bintan masih banyak tersimpan biota-biota yang masih dilindungi oleh pemerintah salah satunya Dugong atau yang biasanya disebut juga Duyung.

Dugong atau Duyung adalah hewan mamalia yang termasuk kedalam salah satu anggota sirenia. Dugong atau Duyung juga termasuk mamalia yang sangat dilindungi oleh pemerintah dan sudah masuk kedalam appendik 1 dalam perdagangan internasional. Populasi Dugong itu sendiri sangat lama perkembangbiakannya. Karena siklus reproduksinya yang cukup lama sehingga Dugong ini harus dilindungi supaya tidak mengalami kepunahan.

Satu induk Dugong betina hanya dapat melahirkan 1 anak dalam kurun waktu 2,5 tahun, dan anaknya pun harus menyusu kepada induknya sampai usia 1-2 tahun. Dugong mencapai usia dewasa pada usia 9 tahun. Dugong terdaftar didalam Global Red List of IUCN  “vulnerable to extinction” (rentan terhadap kepunahan). Dan terdaftar di dalam CITES (Convertion On International Trade In Endangered Spesies Of Wild Fauna and Flora) adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis hewan dan tumbuhan yang terancam punah sehingga tidak dapat diperdagangkan secara bebas.

Dulu saya pernah menjumpai Dugong di daerah Kelong, namun keadaan Dugong itu sudah mati dan terdampar dipinggir pesisir,“ ujar narasumber yang saya wawancarai. Kalo di Bintan sendiri untuk melihat Dugong dalam keadaan hidup cukup susah. Kita hanya dapat menemui jejak-jejak makanannya saja. Ketika kita menemukannya sudah dalam keadaan mati,” tambahnya.

Apabila kita menemukan Dugong dalam keadaan mati, maka hal yang harus kita lakukan ada 3 cara yaitu, menguburkan, membakar dan menenggelamkannya di dalam perairan dengan perutnya dibelah dan diberi pemberat agar Dugong tersebut lebih mudah tenggelam.

Hal itu dilakukan karena sebenarnya dugong ini tidak boleh dikonsumsi walaupun sudah dalam keadaan mati. Dugong juga sangat berperan penting didalam ekosistem perairan terutama pada ekosistem lamun, dikarenakan Dugong memakan lamun sehingga Dugong sangat berperan penting dalam ekosistem lamun.

Dan kita juga harus menjaga ekosistem di perairan terutama ekosistem lamun untuk menjaga ketersediaan makanan dugong. Dikarenakan Dugong sangat dilindungi secara nasional dan masuk kedalam apendik 1 dalam perdagangan internasional. (KP).


Kiriman Pembaca koranperbatasan.com Senin, 30 Desember 2019


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *