Mengapa Kita Perlu Menjaga Kelestarian Laut

Terbit: oleh -39 Dilihat
Uli Rohana Malau, Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

WILAYAH pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut. Kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin.

Sedangkan kearah laut masih dipengaruhi oleh kegiatan manusia yang terjadi di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran serta proses alami yang terjadi seperti sedimentasi dan aliran air tawar. Sampah di daerah pesisir merupakan salah satu permasalahan kompleks yang dihadapi oleh suatu daerah yang berada dekat dengan pantai atau pesisir.

Dengan adanya sampah laut akan menimbulkan keresahan di masyarakat dengan keberadaan sampah yang telah mencemari wilayah pesisir dan laut. Dengan adanya sampah laut, akan ada bahaya/dampak Kesehatan bagi masyarakat dan sumber ekonomi masyarakat bisa berkurang.

Banyaknya sampah disebabkan oleh parawisata pantai dan pemancingan. Jenis-jenis sampah di pesisir pantai antara lain, sampah plastik, sampah kain, sampah karet, kayu olahan, serta sampah logam dan kaca. Sampah plastik biasanya memiliki nilai terbanyak disetiap pesisir disebabkan karena kunjungan wisatawan lokal maupun luar daerah, juga apabila lokasi tersebut dekat dengan warung atau kafe untuk jajanan para wisata yang berkunjung ke pantai.

Hal ini banyaknya pengunjung yang tidak bertanggung jawab yang membuang secara sembarangan sampah seperti makanan, botol, puntung rokok, dan lain sebagainya. Sampah yang dibuang nantinya terbawa arus laut dan selanjutnya meningkatkan jumlah dan volume sampah di perairan.

Pencemaran wilayah pesisir dapat didefinisikan sebagai masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan setiap orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (UU Nomor 1 Tahun 2014).

Secara lebih spesifik pencemaran wilayah pesisir didefinisikan sebagai masuknya zat atau energi, secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan manusia ke dalam lingkungan laut termasuk daerah pesisir pantai, sehingga hayati, kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut, termasuk perikanan dan penggunaan lain-lain yang dapat menyebabkan penurunan tingkat kualitas air laut serta menurunkan kualitas tempat tinggal dan rekreasi.

Masyarakat di sekitar kawasan pesisir merupakan komponen penderita utama akibat pencemaran lingkungan tersebut. Pencemaran lingkungan akan menimbulkan berbagai penyakit antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), diare, penyakit kulit, dan lain-lain. Penderitaan tersebut secara otomatis akan meningkatkan biaya pengeluaran yang dialokasikan untuk pengobatan. Masyarakat yang menderita sakit juga akan mengalami kehilangan pendapatan.

Selain itu, adanya pencemaran juga akan menyebabkan menurunnya kualitas dan kuantitas sumber pendapatan terutama bagi masyarakat yang tergantung pada sumberdaya alam pesisir. Dampak pencemaran dikawasan pesisir terhadap aspek kehidupan masyarakat dapat dilihat dari aspek ekologi menurut para peneliti yaitu terjadinya abrasi dan sedimentasi pantai, berkurangnya produksi ikan akibat overfishing, kerusakan terumbu karang, serta kerusakan kualitas air laut akibat pencemaran pesisir laut.

Berdasarkan paparan diatas, kita perlu menyadari akan kebersihan lingkungan.  Bagi masyarakat, perlu membangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan pantai dan laut, agar bebas dari sampah, dengan demikian terbentuk hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan lingkungannya.

Bagi pemerintah, pemerintah perlu membangun kawasan daerah percontohan yang bebas dari sampah, supaya masyarakat dapat meniru atau mengikuti contoh kawasan yang bebas sampah, baik bagi tempat wisata maupun tempat pemancingan dan lain-lain. Partisipasi masyarakat, selain menunjukkan negara mengakui pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, juga berupaya untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Keterlibatan masyarakat juga dianggap penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan sehingga bagi masyarakat konsep ini dianggap sebagai wujud dari partisipasi. (***).


DATA DIRI PENULIS


  • Nama : Uli Rohana Malau
  • Tempat Tanggal Lahir : Aek Kanopan, 18 Juli 2000
  • Alamat : Tanjungpinang
  • Jurusan : Ilmu Kelautan
  • Universitas : Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *