Pilkada Pasaman Barat tidak lama lagi akan segera digelar pada 9 Desember 2020 nanti, sempat tertunda beberapa bulan karena pendemi yang menimpa seluruh dunia termasuk Indonesia. Trend Covid-19 sebenarnya belum usai terlihat dari informasi yang kita terima setiap hari dari Satgas Covid-19, namun pemerintah sendiri sudah memutuskan bahwa Pilkada tetap akan dilanjutkan di tahun 2020 ini.
Sementara itu ada salah satu unsur yang biasa jadi perbincangan dimasyarakat yakni terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) walaupun sebenarnya aturan yang mengatur ASN harus netral itu sudah cukup komplit mulai dari UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Kementrian Dalam Negri mengungkapkan pada liputan.com ada 131 pelanggaran Netralitas ASN, sedangkan di Pasaman Barat sendiri terdapat 8 Pelanggaran yang dilakukan ASN yang ditangani Bawaslu Pasaman Barat.
Peraturan Perundangan yang mendasari bahwa ASN tidak boleh terlibat Politik Praktis Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu ada juga aturan yang mengatur tentang Kode Etik ASN dan yang terakhir Surat Menteri PAN-RB No.B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018.
Kemendikbud juga telah membuat himbauan yang berisi beberapa poin, 2 poin diantaranya, Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang :
a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan.
b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Maka dari itu kita berharap semua ASN di Pasaman Barat tetap menjaga Netralitasnya mulai dari yang berprofesi sebagai Tenaga Pengajar, Pegawai Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk tidak mendukung salah satu paslon. Dan jika terjadi pelanggaran harapannya untuk ditindak tegas, jangan sampai pandangan masyarakat pada penyelenggara Pilkada dianggap buruk yang dapat berefek pada menurunnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi ini. (KP).
Penulis : Muhardi
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Berasal dari Pasaman Barat