Penulis : Kurniawan Ramadhan Lubis
Jurusan : Ilmu Kelautan
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
SWIMMER CRAB atau Kepiting Perenang, atau yang biasanya lebih dikenal dengan nama Rajungan. Memiliki morfologi secara umum yaitu Rajungan berbeda dengan kepiting bakau (Scylla Serrata).
Rajungan (Portunus Pelagicus) memiliki bentuk tubuh yang lebih ramping dengan capit yang lebih panjang dan memiliki berbagai warna yang menarik pada karapasnya. Masyarakat di daerah sekitar perairan Kampung Bugis sudah membatasi penangkapan kepiting jenis Rajungan.
Penangkapan Rajungan minimal berukuran lebar karapas >10 cm yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/ Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp,).
Rajungan yang masih berukuran <10 cm dan bertelur dilarang untuk diambil. Hal ini dikarenakan agar Rajungan tersebut tetap terjaga kelestariannya. “Kami disini para nelayan Kampung Bugis sudah melakukan penangkapan Rajungan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan,” jelas Jamhari, salah seorang nelayan Kampung Bugis.
Hasil tangkapan akan disortir kembali oleh nelayan sesuai ukuran yang sudah ditentukan. Apabila ukuran Rajungan tidak sesuai standar maka akan dilepas kembali. Kepiting Rajungan yang sedang bertelur apabila sudah terlanjur ditangkap oleh nelayan akan tetap dijual kepada pengepul (toke). Tetapi, pengepul akan mensortir kembali kepiting tersebut dan apabila terdapat kepiting yang sedang bertelur maka akan di lepas kembali oleh pengepul.
“Hasil penangkapannya sih gak tentu, biasanya sehari paling banyak bisa 10 sampai 15 kilo yang bisa dijual ke pengepul dan paling sedikitnya ya hanya bisa untuk membeli minyak saja,” ujarnya lagi.
Hasil yang telah disortir oleh pengepul biasanya akan dijual ke PT yang ada di daerah tersebut. Saat ini, Rajungan sudah mulai dikalengkan dan diekspor keluar negeri. Rajungan terus dicari dan ditangkap habis-habisan dikarenakan harga Rajungan yang cukup tinggi. Akibat dari eksploitasi itu pula, pemerintah mulai membudidayakan Rajungan, agar penangkapan di alam semakin berkurang.
Hal ini sebenarnya sudah menjadi keharusan bagi para nelayan di Indonesia untuk pandai memilah dalam penangkapan Rajungan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (KP).
Kiriman Pembaca koranperbatasan.com Rabu, 25 Desember 2019