Disdukcapil Anambas Gunakan Empat Inovasi Unik Layani Masyarakat  

Terbit: oleh -27 Dilihat
Nurgayah-Sekretaris-Disdukcapil-Anambas

ANAMBAS (KP),- Meningkatkan jangkauan pelayanan administrasi kepedudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) memberikan empat inovasi unggulan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pernyataan ini disampaikan oleh Nurgayah, Sekretaris Disdukcapil Anambas kepada koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at 24 Januari 2020. Dikatakanya tujuan inovasi pelayanan adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Identintas Anak ( KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Nurgayah menjelaskan empat inovasi pelayanan yang diberikan Disdukcapil Anambas yang dimaksudnya yaitu, Jempol Kita (Jemput Dokumen KIA dan AKTA), Hang Jebat (Hantar Dokumen Sampai ke Alamat), Kata Kita (KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika) dan Rem Cepat (Rekam KTP-el Dan Cetak Di Tempat).

“Jempol Kita yaitu pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) yang berusia 17 tahun kebawah. Petugas Disdukcapil mengunjungi sekolah, mengambil foto dan dokumen KIA, kemudian Kartu Identitas Anak yang telah selesai diterbitkan dikembalikan kepihak sekolah untuk diserahkan kepada anak. Bagi balita, petugas pelayanan Disdukcapil, mengunjungi setiap desa. Balita tidak menggunakan poto untuk persyaratan KIA dan Akta,” terangnya.

Selanjutnya Hang Jebat, yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil untuk mengantar dokumen kependudukan sampai kealamat rumah warga. Kemudian Kata Kita, yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil kepada keluarga yang memilki bayi atau balita.

Lebih jauh dikatakannya, dalam pengurusan Akte Kelahiran, syaratnya yaitu, surat keterangan lahir dari Bidan atau Puskemas, kemudian Disdukcapil akan memberikan tiga dokumen kependudukan kepada keluarga tersebut yakni, KK, Akta Kelahiran dan KIA.

Sedangkan Rem Cepat, yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil kepada warga, dalam waktu tertentu yang telah direncanakan. Mengunjungi setiap kecamatan dan desa, kemudian rekam KTP- el dan cetak ditempat. (KP).


Pewarta : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *