BINTAN (KP),- BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua
Tag: Aktivis Buruh Fatar Sianipar Pertanyakan Jaminan BPJS Korban Kecelakaan di Bintan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.