KEPRI – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tag: Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.