BANJARMASIN (KP),- Guna menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Tag: Sanksi Bagi Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan Tertuang Dalam Perwali
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.