TANJUNGPINANG (KP),- Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan social dalam rangka
Tag: Tak Boleh Makan Ditempat Bungkus Bawa Pulang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.