Pers Profesi Mulai Kacau, Kinerja Wartawan Perlu Diuji

Terbit: oleh -30 Dilihat
Amran-Pimpinan-Umum-Pemimpin-Redaksi-Koran-Perbatasan

PERS merupakan  lembaga sosial, wahana komunikasi massa yang melaksanakan  kegiatan jurnalistik secara teratur. Mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis yang tersedia.

Kemerdekaan Pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila. UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, pasal 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815 yang telah di ubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 1982 atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 hingga Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia PBB.

Perusahan Pers berdiri berdasarkan badan hukum negara Perseroan Terbatas (PT). Dalam satu perusahaan pers memiliki dua pimpinan yakni, Pimpinan Perusahaan (Pimrus) dan Pemimpin Redaksi (Pemred). Pimrus bertanggung jawab penuh dengan administrasi, keuangan, dan sarana prasara kerja. Sedangkan Pemred bertanggung jawab penuh dengan hal-hal keredaksian seperti pemberitaan. Perusahaan Pers memiliki keryawan yang biasanya disebut wartawan, seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Bekerja menjadi wartawan tidaklah semudah yang dibayangkan oleh banyak kalangan. Sedikit waktu buat wartawan untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, karena panggilan liputan di lapangan yang datang bertubi-tubi. Disamping harus memiliki ketarampilan menulis, wartawan juga harus kaya akan ilmu pengetahuan, serta peka menghadapi medan. Bekerja menjadi wartawan terbilang unik, dan tampil beda dengan profesi lainya. Karena itu, tidak semua orang bisa menjadi wartawan.

Baru-baru ini dunia jurnalis mulai di pandang sebelah mata. Publik menganggap jurnalis merupakan salah satu profesi yang terbilang kacau. Hal tersebut dikarenakan hampir setiap orang dengan berbagai latar belakang begitu mudah memperoleh status sebagai wartawan. Wartawan yang muncul kepermukaan tanpa melalui seleksi uji kelayakan oleh Perusahan Pers tersebut membuat publik marah, dan menganggap remeh dunia jurnalis.

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers Republik Indonesia sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 akhirnya mengeluarkan semacam peraturan. Melalui surat edarannya, Dewan Pers meminta kepada seluruh Perusahaan Pers agar mendaftarkan perusahaannya untuk segera diverfikasi. Disamping itu, para wartawan juga diminta untuk memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara berjenjang.

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, dalam hal ini, Dewan Pers menjalin kerjasama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah. Terhitung tahun 2019 mendatang, setiap Perusahaan Pers yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum mengantongi sertifikasi UKW tidak dibenarkan untuk menjalin kerjsama dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten Kota setempat. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Natuna dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Pers ini kemudian menjadi perdebatan sengit di kalangan wartawan. Ada sekelompok menolak dan menganggap peraturan tersebut terkesan mengkriminalisasi para wartawan. Ada juga sekelompok yang mendukung penuh peraturan tersebut dengan berbagai alasan. Sebagaimana yang terjadi di Negeri Laut Sakti Rantau Bertuah, Natuna Ujung Utara NKRI.

Jika tidak ada halangan pada tanggal 12-14 Okteber 2018, sebanyak 18 orang wartawan tingkat muda, madya, dan utama akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Selain menghormati peraturan Dewan Pers, ujian tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan profesional kinerja wartawan. Oleh karena itu, kepada semua pihak diharapkan untuk dapat bekerjasama demi terselenggaranya kegiatan. Kepada orang tua kiranya dapat memberikan doa kepada yang akan mengikuti ujian. (***).

 Penulis : Amran (Pimpinan Umum/Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *