TANGGAMUS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2020 bertempat diruang Rapat DPRD Tanggamus, Senin 7 September 2020.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Irwandi Suralaga. Prosesi penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD beserta Forkopimda Kabupaten Tanggamus.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.922.930.586.492,10 kemudian setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp170.023.048.580,10. Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan sebesar 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan menjadi Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang sebesar Rp117.655.507,60.
“Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan sebesar Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Hadir pada rapat tersebut, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handayani,SE.,MM., Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafii S.Ag, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kasi Intel Kejari Tanggamus, M. Rizka S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Irwandi Suralaga, Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid Hariansyah Lubis, Ketua Pengadilan Negeri Asrori, Para Asisten, Kepala Dinas dan Camat dilingkungan Pemkab Tanggamus. (KP).
Laporan : Arzal
Editor : Riduan