Hj. Rahma : “Gurulah yang Menciptakan Muridnya Menjadi Para Pemimpin”

Terbit: oleh -45 Dilihat
Wakil-Wali-Kota-Tanjungpinang-Hj.-Rahma-saat-menyampaikan-sambutan

TANJUNGPINANG (KP),- Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang, Hj. Rahma menghimbau agar jumlah sekolah ramah anak di Kota Tanjungpinang semakin meningkat. Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang tersebut menhadirkan Kepala Sekolah tingkat SLTP/MTS, SD/MIN/MIS, TK,KB/RA se-Kota Tanjungpinang. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (13/2).

Dikatakan Rahma, masih banyak ditemukan permasalahan anak di sekolah. Sungguhpun demikian, diharapkan Kepala Sekolah tidak boleh mengeluarkan anak dari sekolah, apalagi karena hukuman yang diberikan mengakibatkan anak putus sekolah.

Ia juga mengajak agar yang hadir punya komitmen yang kuat untuk menjadikan sekolahnya sebagai sekolah ramah anak, dimana anak dapat melanjutkan pendidikan dengan rasa aman, nyaman.

“Guru tidak menjadi pemimpin, tapi gurulah yang menciptakan muridnya menjadi para  pemimpin,” ujar Rahma. Untuk itu ia mengajak agar guru memberikan teladan yang baik kepada anak didik.

Saat ini juga masih ada sekolah yang belum memiliki guru BK dengan latar belakang pendidikan BK ataupun psikologi, maka kedepannya akan dilaksanakan pelatihan untuk guru yang menangani masalah anak di sekolah.

Kepala Dinas DP3APM, Raja Khairani mengatakan, masih ditemukan anak yang mengalami pelecehan seksual, bahkan ada anak yang putus sekolah tanpa ada alasan yang jelas. Selain itu, juga ada yang mengalami masalah dalam keluarga yang berimbas pada kenakalan remaja, bergabung dengan geng motor, bullying, mengalami efek negatif penggunaan gadget, merokok. “Disinilah peran guru BK disekolah perlu lebih dioptimalkan lagi,” ujar Khairani.

Lebih lanjut dipaparkannya, upaya pencegahan dan penanggulangan  kekerasan terhadap anak, serta  meminimalisir masalah tersebut, DP3APM sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) tentang  pencegahan pernikahan usia anak, bullying, bahaya gadget, etika dan lainnya.

Selain itu juga memberikan pembinaan melalu Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang berada di tiap kelurahan, sehingga apabila ada permasalahan anak di tingkat kelurahan tim PATBM akan turun bersama mencarikan solusinya. Disamping itu juga ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menangani anak bermasalah.

DP3APM juga sudah membentuk  forum Anak baik tingkat Kota maupun kelurahan yang telah  menjalankan  fungsi sebagai pelopor dan pelapor. Fungsi Pelopor forum anak dapat mengembangkan inovasi, sebagai konselor teman sebaya dan turut serta menyampaikan aspirasi melalui musrenbang agar dapat mempercepat kemajuan pembangun di daerah ini.

Sedangkan pelapor, forum anak dapat melaporkan kepada instansi terkait bila ditemukan permasahan anak di lingkungan pendidikan maupun lingkungan tempat tinggalnya. Berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan Forum Anak Kota Tanjungpinang, diantaranya sosialisasi ke sekolah, memberikan bantuan sembako kepada kaum du’afa, memperkenalkan permainan anak tradisional di pusat taman bermain anak. Turut serta Musrenbang, memberikan bantuan untuk korban Waimena, korban banjir, sahur on the road, dan lainnya.

Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Provinsi Kepri, Elvi, mengatakan, untuk menjadikan sekolah sebagai sekolah ramah anak harus ada komitmen yang kuat antara orang tua, anak, dan guru.

Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak yang baru, guru takut memberikan hukuman kepada anak, takut disalahkan dan dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

Seharusnya tidak perlu ditakuti, dengan menjadikan sekolah sebagai sekolah ramah anak guru tidak akan mengalami hal tersebut, sebelumnya harus ada kesepakatan yang dibuat terlebih dahulu sanksi apa yang diberikan kepada anak bila ia melakukan kesalahan.

Namun bukan dalam bentuk kekerasan, akan tetapi sanksi edukasi tanpa menyakiti. Apabila ada kesalaan, maka sanksi diberikan dan  orang tua tidak boleh lagi memprotes, karna sudah ada komitmen yang harus dipatuhi bersama. (KP).


Laporan : Effendi Abidin

Kontributor : P3A/Tri/Kominfo Tanjungpinang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *