TULANG BAWANG (KP),- Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung Lantai 3, Rabu 5 Februari 2020 tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Lampung, Kajati Lampung, Forkopimda Lampung, Kajari se-Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung.
Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH saat itu didampingi oleh Inspektorat, Dr. Pahada Hidayat, SH, Kepala Kesbangpolda, Hamami Ria, S.Sos, MM, dan Kabag Hukum dan Perundang Undangan, Anuari, SH, MH, M.Si.
Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara