TULANG BAWANG (KP),- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Gedung Walet.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, buronan kasus curat tersebut ditangkap pada hari Rabu 19 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Pasar Rawa Jitu Selatan.
“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als TE (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Jum’at 21 Agustus 2020.
AKP Sandy lanjut menjelaskan, pelaku SN als TE bersama dengan rekannya Murod Bustomi (44), warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, telah melakukan curat Gedung Walet, Rabu 26 Februari 2020, sekira pukul 00.30 Wib, yang berada di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu.
Gedung Walet tersebut, AKP Sandy lanjut menerangkan merupakan milik H. Suyatno (63), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 150 Juta.
“Pelaku SN als TE bersama Murod Bustomi masuk ke dalam Gedung Walet milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung, setelah itu mereka mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, lalu keluar dari dalam Gedung Walet dan melarikan diri,” terang AKP Sandy.
Saat ini pelaku SN als TE sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Laporan : Hepi Suhara
Editor : Riduan