TULANG BAWANG (KP), – Polsek Rawa Jitu Selatan menahan pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (14/08/2019), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan SK 24, Kampung Medasari. “Identitas pelaku tersebut berinisial DG (23), berprofesi swasta, warga TR 20, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi, Jumat (16/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku terjadi saat petugas sedang melaksanakan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan) guna antisipasi kejahatan pada sore hari. Saat melintas di Jalan SK 24, Kampung Medasari, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan plat B 4779 TIU dari arah Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku dalam bungkus rokok yang terletak dikantong celananya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku saat ini masih melalui pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang