Jawab Persoalan UMPTB, Pemkab Tulang Bawang Paparkan Sejumlah Aturan

Terbit: oleh -63 Dilihat
Susana saat berlangsungnya pertemuan para mahasiswa UMPTB dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

TULANG BAWANG (KP),- Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang secara konsisten terus mensuport keberadaan Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) sebagai perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Tulang Bawang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat semua proses harus sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Ungkapan tersebut disampaikan saat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, menerima rombongan mahasiswa UMPTB, dalam rangka pembahasan tentang perkembangan UMPTB yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tulang Bawang, Rabu, 07 Agustus 2019.

Kehadiran para mahasiwa saat itu, disambut oleh Asisten I, Dr. Akhmad Suharyo, Asisten III, Dr. Untung Widodo dan Inspektur Inspektorat, Dr. Pahada Hidayat, bersama Kepala DPKAD, Dr. Rustam Effendi, Kepala BKPP, Penli serta Kepala Kesbangpol, Hamami Ria dan Plt. Kadis Kominfo, Dedy Palwadi.

Dijelaskan Pemerintah, bahwa terkait pengelolaan UMPTB saat ini, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengelolaan UMPTB, pemberian bantuan/hibah dibatasi sampai dengan tahun ketiga, sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab yayasan sebagai pemilik. Hal ini sesuai juga dengan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa UMPTB tidak dibentuk oleh Pemkab Tulang Bawang melainkan oleh Yayasan Megou Pak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga sudah mendukung keberadaan UMPTB, hal ini terbukti Pemkab telah mengeluarkan bantuan dan hibah sebesar Rp 21.625.158.650,- serta sampai saat ini masih memberikan pinjam pakai dalam bentuk tanah, bangunan dan gedung senilai Rp 112.148.300.000,- termasuk peralatan dan inventaris senilai Rp 1.537.523.000,- juga peralatan dan mesin senilai Rp 185.200.000-.

“Pemkab Tulang Bawang sangat mendukung dunia pendidikan yang ada di Tulang Bawang dengan mensuport sesuai dengan kewenangannya, dimana dalam hal ini perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah sedang dan terus mengkaji dan berkonsultasi untuk mendukung UMPTB sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten III Dr. Untung Widodo diamini yang lainnya.

Selain itu, terkait dengan pemeliharaan asset yang telah dipinjam pakaikan sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Bahwa pemeliharaan barang yang dipinjam pakaikan menjadi tanggungjawab peminjam pakai,” ujar Kepala DPKAD, Dr. Rustam Effendi.

Terkait pembentukan Tim Fasilitasi Penegerian UMPTB, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul badan penyelenggara, dengan mengalihkan hak milik atas sarana dan prasarana milik badan penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada pemerintah.

“Terkait hal tersebut persyaratan yang dimaksud belum disampaikan kepada Pemerintah Daerah oleh Yayasan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat.

Sementara, Asisten I, Dr. Akhmad Suharyo, menyampaikan bahwa, proses yang diinginkan ini tidak mudah, karena memerlukan sinergitas antara Yayasan, Rektorat, Pemda dan Kementerian. “Dalam hal ini kita semua harus bersinergi untuk mewujudkannya,” tegasnya. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : Kominfo Tulang Bawang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *