Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pasar Unit 2 Berhasil Diamankan

Terbit: oleh -40 Dilihat
AG-38-pelaku-pembunuhan-di-Pasar-Unit-2-berhasil-diamankan-tim-gabungan-dari-Polsek-Banjar-Agung-dan-Tekab-308-Polres-Tuba

TULANG BAWANG (KP), – Peristiwa pembunuhan yang terjadi hari Selasa (27/08/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung yang sempat membuat heboh warga masyarakat akhirnya berhasil terungkap.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut adalah berinisial AG (38), seorang wiraswasta, warga Kampung Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya sehingga korban mengalami pendarahan yang hebat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit 2, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/08/2019).

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban adalah KR alias HS (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo. Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku ke rumahnya, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumah dan telah melarikan diri.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Kapolsek terhadap keluarga pelaku, akhirnya pihak dari keluarga pelaku menunjukkan tempat persembunyian pelaku yang berada di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Kurang dari 24 jam, tepatnya hari Rabu (28/08/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang menjemput pelaku di Tiyuh Pagar Dewa, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dalam perkara ini berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu serta bersarung warna coklat, tas selempang merk Pollo Moto warna hitam, pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, batu yang terdapat bercak darah dan sepasang sandal merk Kazaro.

Saat ini pelaku masih melalui pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *