TULANG BAWANG (KP),- Lapas Kelas IIB Way Kanan terus berkoordinasi dan membagun sinergitas dengan Satres Narkoba Polres Way Kanan, dalam rangka memberantas peredaran narkoba dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan Syarpani, melalui siaran persnya, menyampaikan guna memastikan lapas terhindar dari oknum perusak tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, Jumat, 3 Juli 2020.
“Hal ini saya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, untuk melakukan razia gabungan. Kami berdua sudah mengintai sejak hari Minggu, 28 Juni 2020 lalu,” jelas Syarpani.
Syarpani menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan di tiga kamar hunian. Kemudian ditemukan dikamar hunian Blok A.30 atas nama Brahim bin Soleh dan Blok B.13 atas nama Sebri Wandoko bin Dariyani.
“Hasilnya adalah terdapat kristal putih dalam plastik. Selanjutnya barang bukti dan 7 orang napi terlibat diserahkan ke polres untuk dilakukan pengembangan. Kami serahkan pelaku dan barang bukti ke polres, modus dan siapa yang terlibat kami serahkan kepada pihak kepolisian,” terang Syarpani.
Kemudian, sanksi yang diberikan bagi napi yang terlibat yaitu, akan dicabut hak-haknya seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat serta ditambah pidana baru,” pungkasnya.
Syarpani menyesalkan masih saja ada napi berulah, padahal berbagai sarana olahraga, kegiatan pertanian tanam jagung dan kacang tanah, ternak bebek, sekolah paket A,B,C dan bahkan pondok pesantren sudah didirikan, namun belum juga sadar.
“Sudah saya siapkan pesantren dengan tenaga pengajar dari tiga lembaga keagamaan, namun belum ada hidayah juga bagi mereka,” sesalnya. (KP/Hepi).
Kontributor : Siaran Pers
Editor : Riduan