Polisi Dibantu Warga Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan

Terbit: oleh -40 Dilihat
BB (Barang Bukti) berhasil diamakan petugas dari tangan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah

TULANG BAWANG (KP),- Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh FA (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan rekannya M yang sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil digagalkan oleh petugas dengan dibantu warga.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M,SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (30/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Pelaku FA ini ditangkap oleh petugas kami bersama warga, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban MA (14), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Kamis (01/08/2019).

Awal mula terjadinya tindak pidana yang dialami oleh korban tersebut ketika korban bersama dengan saksi HY (16), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.

Kendaraan korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku sempat bertanya kepada korban dan saat berada di jalan yang sepi, para pelaku ini langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi.

“Salah seorang pelaku langsung mengambil HP (handphone) Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya, lalu para pelaku berusaha kabur. Korban pun langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga pelaku yang dibonceng terjatuh sedangkan pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Zulfikar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membantu korban dan pelaku yang terjatuh sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli melintas, sehingga pelaku langsung bisa diamankan dari amukan warga. Selanjutnya pelaku berikut BB (Barang Bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *