Polisi Tangkap Pelaku Curat Universitas, Kerugian Mencapai Rp 30 Juta

Terbit: oleh -45 Dilihat

TULANG BAWANG (KP),- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Provinsi Lampung berhasil menangkap FC (23), salah satu dari dua pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) di universitas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala, Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (26/4), sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang melakukan aksinya disalah satu ruangan Universitas Megou Pak Tulang Bawang.

“FC yang berprofesi pemulung, merupakan warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, kepada wartawan Sabtu (27/4).

Kata Iptu Zulkifli, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FC bersama dengan rekannya A yang sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), terjadi pada hari Jumat (26/4), sekira pukul 16.00 WIB. Mereka mencuri kusen pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium yang masih terpasang di dinding gedung universitas dengan cara di pukul menggunakan balok kayu sepanjang 2 meter dan sajam (Senjata Tajam) jenis golok.

Saat sedang asyik melakukan aksinya, lanjut Iptu Zulkifli petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin hunting pencegahan C3 (Curas, Curat dan Curanmor), mendengar aktivitas mencurigakan dari dalam gedung universitas.

“Saat petugas masuk kedalam gedung, salah satu pelaku berinisial A yang melihat kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri, sedangkan pelaku FC berhasil ditangkap berikut BB (Barang Bukti). Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Zulkifli.

Iptu Zulkifli menerangkan bahwa dalam perkara ini petugas berhasil menyita BB berupa 70 potong kusen aluminium yang ditaksir seharga Rp 30 juta, sepeda motor suzuki shogun warna hitam list merah tanpa plat nomor dan sajam jenis golok warna hitam.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutur Iptu Zulkifli. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Editor : Aptori

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *