TULANG BAWANG (KP),- Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan dua orang pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu, 30 September 2020, sekira pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari PDAM yang ada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
“Para pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial MDP (18), berprofesi wiraswasta dan IS (15), berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek, Kamis, 01 Oktober 2020.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, sekira Pukul 23.00 WIB, anggotanya yang sedang melaksanakan piket mendapatkan telepon dari warga, bahwa telah berhasil ditangkap dua dari tiga pelaku curat PDAM, yang ada di Kampung Banjar Agung.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah tiba disana, memang sudah ada dua pelaku yang berhasil ditangkap warga, selanjutnya petugas kami melakukan interogasi kepada dua pelaku ini,” jelas Kapolsek.
Tambah Kapolsek, “ternyata dua orang pelaku ini ditangkap oleh warga saat akan membawa dan menaikkan dinamo hasil kejahatan ke atas sepeda motor. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolsek.
Disamping itu, Kapolsek juga menerangkan setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas di TKP yang tidak jauh dari PDAM, ditemukan barang bukti (BB) berupa kawat tembaga yang telah terpotong, dan satu buah dalaman gulungan dinamo yang masih utuh serta sepeda motor merk TVS Dazz warna biru tanpa plat nomor.
Sedangkan untuk para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Laporan : Hepi Suhara
Editor : Rid