TULANG BAWANG (KP),- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan depan rumah warga. Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, sekira pukul 22.30 Wib, Jum’at, 17 Juli 2020.
“Identitas korban Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Wagimin, Minggu, 19 Juli 2020.
Kapolsek juga menjelaskan, mulanya hari Jum’at, 17 Juli 2020, sekira pukul 22.00 Wib, korban bersama dengan temannya Muji datang ke rumah Bambang untuk nongkrong. Sekira 10 menit, korban langsung meminjam sepeda motor milik Muji dengan alasan mau ke rumah Hartoyo als Paryo yang berada di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti.
Setelah cukup lama ditunggu korban tidak kunjung kembali, Muji dan Bambang berinisiatif menyusul korban ke rumah Hartoyo als Paryo. Saat tiba di rumah tersebut, Muji dan Bambang hanya mendapati sepeda motor yang dipakai oleh korban terparkir didepan rumah sedangkan korban tidak ditemukan.
“Muji dan Bambang berusaha mencari dimana keberadaan korban, lalu mereka bertemu dengan Suroso di SK 6, Kampung Karya Jitu Mukti yang mengatakan telah terjadi keributan di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti. Muji dan Bambang langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba disana warga sudah ramai dan kondisi korban hendak dibawa ke puskesmas, namun naas saat tiba di puskesmas ternyata korban sudah meninggal dunia (MD),” jelas Iptu Wagimin.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk senjata tajam (sajam) pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.
Kapolsek menambahkan, mendapatkan informasi tentang kejadian pembunuhan tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Rawa Jitu Selatan langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan MD terlebih dahulu ribut dengan seseorang.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 02.15 Wib, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas “Identitas pelaku berinisial YS (25), berprofesi tani, warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah Iptu Wagimin.
Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini yaitu baju dan celana korban, sepatu serta topi milik pelaku yang ditemukan oleh petugas disekitar TKP. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Laporan : Hepi Suhara
Editor : Riduan