Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Tangkap Pria Pembawa Senpi Ilegal

Terbit: oleh -42 Dilihat
Pelaku-pembawa-senpi-ilegal

TULANG BAWANG (KP),- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal beserta  amunis aktif di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis, (11/06/2020), sekira pukul 20.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam personel tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pria pembawa senpi ilegal beserta amunisi aktif. Dimana saat itu, petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawar Rejo,” ujar AKBP Andy.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya petugas kami, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar. Mendapatkan informasi tersebut petugas yang sedang berpatroli hunting langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Kemudian, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya. Yang mana, di dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif call 9 mm.

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini, berinisial KM (37), berprofesi wiraswasta. Pelaku merupakan warga Petambunan, Tiyuh/Kampung Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKBP Andy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (KP).


Laporan : Hepi Suhara

Editor : Riduan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *