TULANG BAWANG (KP), – Polsek Lambu Kibang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggal oleh penghuninya. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Jumat (30/08/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di Tiyuh (Desa) Indraloka Jaya.
“Adapun identitas korban yaitu EP (35), seorang petani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 95 / IX / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 04 September 2019,” ujar Iptu Malik, Kamis (05/09/2019). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua buah sangkar burung, burung kacer dan handphone merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam, yang semua ditaksir senilai Rp 5 juta.
Kejadian curat ini bermula hari Jumat (30/08/2019), sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah dengan tujuan menjemput anaknya yang dititipkan di rumah orang tuanya. Posisi rumah orang tuanya tersebut berada satu kampung dengan korban, lalu sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan setiba di rumah korban langsung masuk melalui pintu depan, kemudian menuju ke dapur. Disana korban melihat dua buah sangkar burung, burung kacer dan handphone miliknya sudah hilang, diperkirakan para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap kamar mandi lalu kabur melalui pintu belakang.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat kerja keras petugas dilapangan, hari Rabu (04/09/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang para pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Malik. Adapun identitas para pelaku yaitu RU (15), berprofesi buruh, SU (36), JI (20) dan IT (29), yang sama-sama berprofesi tani. Mereka merupakan warga Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pertama diamankan adalah IT, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam. Dari keterangan IT, barang bukti tersebut dibelinya dari JI seharga Rp 50 ribu. Petugas lalu menangkap JI, berdasarkan keterangan JI bahwa handphone di dapatnya dari RU dengan menukarkan seekor burung merpati nantinya. Petugas lalu menangkap RU, dan menurut keterangan RU saat ditangkap, bahwa dia melakukan pencurian bersama dengan SU. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU, di rumahnya petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa dua buah sangkar burung.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lambu Kibang. Untuk RU dan SU, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan JI dan IT dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang