Dedy Damhudy : Asuransi Nelayan Bentuk Perlindungan dan Kepedulian Pemerintah Terhadap Nelayan

Terbit: oleh -32 Dilihat
Dedy Damhudy

NATUNA – Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Dedy Damhudy, S.Pi,M.Si mengatakan asuransi nelayan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Menurut Dedy, asuransi nelayan sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian pemerintah terhadap nelayan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Katanya, tingkat resiko pekerjaan yang tinggi, profesi nelayan pun membutuhkan proteksi khusus yang dapat mengurangi beban keluarga ketika mereka harus kehilangan mata pencaharian akibat bencana yang menimpa selama beraktivitas dalam penangkapan ikan.

“Yang ditanggung itu kematian dan kecelakaan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan serta biaya pengobatan,” katanya menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasya, Senin 21 Juni 2021.

Namun lanjut Dedy, untuk biaya pengobatan rata-rata terkadang sulit. Terutama daerah yang memiliki jaminan kesehatan ditanggung pemerintah setempat. Ketika biaya pengobatan mau diklaim tentu harus disertai bukti pengobatan.

“Jika sudah ditanggung pemerintah setempat menggunakan jaminan kesehatan, tidak bisa lagi diklaim biaya pengobatan asuransinya karena double. Hal ini tentu pemerintah melalui Dinas Perikanan memberikan pemahaman kepada nelayan,” terangnya.

Dedy menjelaskan, persyaratan utama untuk bisa ikut program asuransi nelayan harus memiliki Kartu Kusuka maupun Kartu E-Kusuka. Kendala yang dihadapi pendataan tidak diterima oleh system, saat menginput seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP itu double.

“Inilah kendala yang kita hadapi sehingga mereka tidak bisa memiliki Kartu Kusuka, dan tidak bisa ikut program asuransi nelayan, namun diingatkan kembali hampir 80 persen nelayan Natuna sudah memiliki Kartu Kusuka,” imbuhnya.

Dedy menegaskan, asuransi nelayan ada batas limitnya yaitu selama 1 tahun. Pada saat tahap awal bulan pertama masa premi juga tidak bisa klaim.

“Tiap tahun diadakan program itu dan tergantung KKP, pada tahun 2020 program tersebut di stop karena anggaran kita refocusing dialihkan untuk pemulihan ekomomi masa pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Dedy berharap untuk tahun ini dan seterusnya program asuransi nelayan tetap berjalan. Bagi yang sudah pernah ikut bisa memperpanjang masa aktif asuransi tersebut.

“Tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang oleh undang-undang, filosofi asuransi ini, tulang punggung keluarga nelayan itu mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, maka yang ditinggalkan istri dan anak-anaknya bisa terbantu,” pungkasnya.

Sejalan degan itu, Kepala Sesi Perlindungan Nelayan, Srie Dewi Indriani, S.Pi menerangkan mengenai asuransi nelayan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Natuna hanya sebagai perantara dan membantu pada saat klaim itu terjadi.

“Tidak semua klaim yang diajukan itu bisa diterima tergantung pihak asuransi dan KKP, kita namanya pelayanan tetap menjelaskan sesuai ketentuan, kami dari Dinas Prikanan akan bantu sampai proses akhir dan tidak ada biaya apapun,” terangnya.

Besaran klaim ditentukan pihak Asuransi dan KKP sesuai kesepakatan, pada tahun 2017, 2018, itu masih pukul rata, bagi nelayan yang mengalami musibah kematian alami mendapat bantuan premi asuransi sebesar Rp 160.000.0000,-. Sedangkan musibah kematian akibat kecelakaan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan ditengah laut mendapat Rp 200.000.000,-.

“Mulai tahun 2019 itu berdasarkan usia, jadi untuk musibah kematian bagi nelayan usia produktif 17-25  tahun sebesar Rp 160.000.000,-. Kemudian usia diatas 25 tahun itu sbesar Rp 40.000.000,-. Pada tahun 2020, baik itu kematian maupun kecelakan serta pengobatan dipukul rata sebesar Rp 5.000.000,-” tutupnya. (KP).


Laporan : Johan – Hairil


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *