Disebutkan, pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp1,061 triliun, atau mengalami kenaikan sekitar 3,21 persen dari APBD murni 2025. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan Dana Transfer Pemerintah Pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan naik menjadi Rp1,162 triliun, atau meningkat sebesar 4,31 persen. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Prioritas tetap diberikan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanganan kemiskinan dan stunting.
Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp101,6 miliar, Bupati Aneng menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memanfaatkan penerimaan pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan bahwa perubahan APBD 2025 bukan hanya merupakan koreksi administratif, tetapi bagian dari strategi pengelolaan fiskal yang adaptif dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan pembangunan di daerah perbatasan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, serta mendorong belanja publik yang tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Anambas,” tegasnya.
Bupati Aneng turut menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pembahasan anggaran, serta berharap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas dan disetujui tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat yang diundang secara khusus untuk menyaksikan proses penyampaian kebijakan fiskal daerah tersebut. (KP).
Laporan : Azmi










