Realisasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 telah mencapai Rp348,83 miliar atau 40,80 persen. Namun hingga kini, publik belum mendapat penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Ketika diminta keterangan, DPRD dan Sekda Natuna justru melempar tanggung jawab ke BPKAD, sementara kepala BPKAD memilih bungkam.
NATUNA – Realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 telah mencapai Rp348,83 miliar atau 40,80 persen dari total pagu Rp855,01 miliar. Meski anggaran sudah terserap dalam jumlah besar, hingga kini masyarakat belum mengetahui secara rinci untuk apa dan ke mana saja dana tersebut digunakan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 26 Juni 2025, dana tersebut telah ditransfer ke pemerintah daerah dan desa untuk berbagai keperluan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah, serta Dana Desa. Namun, hingga kini tak ada penjelasan detail dari pihak pemerintah daerah terkait realisasi anggaran tersebut.
BACA JUGA: Rp348 Miliar Dana Pusat Sudah Masuk ke Natuna, Tapi Kemana Saja Uangnya?
Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat, yang membidangi persoalan keuangan daerah mengaku pihaknya sudah berulang kali menanyakan hal ini, namun tidak juga mendapatkan jawaban memuaskan dari eksekutif.










