Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mewajibkan pemerintah daerah menyusun dan memublikasikan laporan realisasi anggaran secara terbuka dan berkala.
Dengan realisasi TKDD Natuna yang sudah mencapai 40,80 persen, masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat sasaran. Dana tersebut mencakup antara lain:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp185,52 miliar (realisasi Rp74,24 miliar / 40,02%)
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp444,84 miliar (realisasi Rp212,78 miliar / 47,83%)
- DAK Fisik: Rp82,73 miliar (realisasi Rp1,79 miliar / 2,17%)
- DAK Nonfisik: Rp75,75 miliar (realisasi Rp26,68 miliar / 35,22%)
- Dana Insentif Daerah: Rp13,91 miliar (realisasi Rp6,96 miliar / 50,04%)
- Dana Desa: Rp52,26 miliar (realisasi Rp26,38 miliar / 50,48%)
Namun, tanpa informasi konkret dari pihak eksekutif, publik hanya bisa menebak-nebak. Redaksi koranperbatasan.com akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Sebab, dana yang bersumber dari APBN ini bukanlah milik segelintir elit, melainkan hak seluruh rakyat yang wajib diketahui penggunaannya. (KP).
Laporan Khusus Koran Perbatasan










