“BPK menemukan kelebihan pembayaran Dana BOSP SDN 012 Ranai sebesar Rp90.610.722 setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, direkomendasikan memastikan temuan tersebut ditindaklanjuti, sementara Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan laporan masyarakat atas temuan BPK dapat menjadi dasar untuk dilakukan telaah lebih mendalam guna menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOSP pada SDN 012 Ranai yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.610.722. Dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, pemeriksa menemukan sejumlah realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk belanja yang tidak pernah terjadi dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Temuan tersebut diperoleh BPK melalui uji petik dokumen pertanggungjawaban Dana BOSP, konfirmasi kepada pihak ketiga, serta permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN 012 Ranai. BPK menemukan realisasi belanja BOSP yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran tagihan air minum yang tidak sesuai dengan bukti pembayaran yang dilampirkan. Dari pemeriksaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp90.000.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan belanja buku. BPK menemukan pencatatan belanja buku dalam BKU nomor 102 sampai dengan 107 dengan nilai Rp21.507.200, tetapi tidak memiliki bukti pendukung pertanggungjawaban. Dalam pemeriksaan, bendahara menyatakan belanja buku tersebut tidak pernah terjadi. LHP menyebut pencatatan dilakukan untuk memenuhi imbauan penggunaan Dana BOS paling sedikit 10 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS untuk penyediaan buku.
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada Toko Orn. Berdasarkan register penjualan toko, terdapat transaksi pembelian yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 012 Ranai. Namun, rincian barang dan nilai transaksi berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban belanja BOSP. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi Rp69.013.522 dibandingkan nilai belanja sekolah yang sebenarnya pada Toko Orn. BPK juga mencatat Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah SDN 012 Ranai mengakui bahwa nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari toko tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, BPK menghitung total kelebihan pembayaran belanja BOSP SDN 012 Ranai sebesar Rp90.610.722. Nilai itu terdiri atas Belanja Modal BOSP Rp67.621.954 dan Belanja Barang dan Jasa BOSP Rp22.988.768. BPK menyebut penyebab temuan antara lain Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN 012 Ranai dalam mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP tidak menggunakan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya. Selain itu, Tim BOSP belum optimal melakukan pemantauan pengelolaan dana BOSP di satuan pendidikan serta memastikan keselarasan penganggaran RKAS dengan APBD.
Bupati Diminta Pastikan Rp90,61 Juta Ditindaklanjuti
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Natuna memerintahkan Kepala Disdikbud untuk menginstruksikan Kepala Sekolah SDN 012 Ranai memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkan Rp90.610.722 ke Kas Daerah, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara oleh BUD.
LHP juga mencatat Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut. Dalam rencana aksi, Bupati menerbitkan surat perintah kepada Kepala Disdikbud, sedangkan Kepala Disdikbud menerbitkan instruksi kepada Kepala Sekolah SDN 012 untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut.
Namun, berdasarkan dokumen LHP yang tersedia, bukti setoran tersebut belum dapat dipastikan sudah terealisasi. Dalam rencana aksi, bukti setoran ke Kas Daerah sebesar Rp90.610.722 dan bukti setoran ke Kas Negara sebesar Rp90.610.722 justru dicantumkan sebagai dokumen output yang harus tersedia. Dengan demikian, yang dapat dipastikan dari LHP adalah kewajiban pengembalian dan mekanisme tindak lanjutnya, bukan bahwa uang tersebut telah dikembalikan.
Kejaksaan Buka Ruang Telaah Jika Ada Laporan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan bahwa telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Kekurangan penerimaan, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya penerimaan secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Namun, ia menegaskan bahwa kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.
Aditya menjelaskan, kerangka berpikir tersebut diterapkan BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak berarti Kejaksaan Negeri Natuna telah menyatakan temuan BOSP SDN 012 Ranai sebagai tindak pidana. Penjelasan Aditya berkaitan dengan mekanisme telaah apabila terdapat laporan pengaduan masyarakat. Artinya, apabila ada laporan atas temuan tersebut, Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan Rp90,61 juta tidak cukup dijawab dengan kata sependapat. Pastikan uang negara ditindaklanjuti, bukti setoran tersedia, dan pengawasan diperbaiki. Masyarakat berhak melihat bukti penyelesaian, bukan sekadar janji tindak lanjut.
Tim Redaksi










