HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Cen Sui Lan, Pajak BOS SDN 003 Kelarik Jadi Temuan BPK

×

Cen Sui Lan, Pajak BOS SDN 003 Kelarik Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait temuan BPK pada pengelolaan Dana BOS SDN 003 Kelarik Utara. BPK mencatat pajak sebesar Rp1.114.869 telah dipungut bendahara sekolah, tetapi belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. Dalam tindak lanjutnya, BPK mencatat nilai tersebut telah disetorkan pada 2026. Koranperbatasan.com.

“BPK menemukan pajak Dana BOS SDN 003 Kelarik Utara sebesar Rp1.114.869 belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. Nilai tersebut terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN. Dalam tindak lanjutnya, BPK mencatat nilai yang sama telah disetorkan pada Tahun 2026. Temuan tersebut kini juga dapat menjadi perhatian masyarakat apabila hendak dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan BPK terkait pengelolaan Dana BOS di SDN 003 Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, setelah pemeriksaan menemukan pajak yang telah dipungut bendahara sekolah sebesar Rp1.114.869 belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. BPK kemudian mencatat kewajiban tersebut telah disetorkan pada Tahun 2026.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam pemeriksaan atas utang PFK Dana BOS, BPK mencatat SDN 003 Kelarik Utara memiliki utang PFK sebesar Rp1.114.869 per 31 Desember 2025.

Rinciannya terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp24.000, PPh Pasal 23 sebesar Rp235.000, dan PPN sebesar Rp855.869. BPK menjelaskan bahwa saldo tersebut merupakan pajak yang telah dipungut oleh bendahara sekolah tetapi belum disetorkan ke kas negara sampai dengan 31 Desember 2025.

Dengan demikian, temuan BPK tidak berkaitan dengan pernyataan bahwa pajak tersebut masih belum disetor hingga sekarang. Posisi yang tercatat dalam LHP adalah belum disetor pada akhir 2025, kemudian terdapat catatan tindak lanjut bahwa nilai tersebut telah disetorkan pada 2026.

Kejaksaan: Laporan Masyarakat Dapat Ditelaah

Persoalan berikutnya adalah bagaimana jika masyarakat menilai temuan BPK tersebut perlu ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.

Baca Juga:  16 Aset Jalan Natuna Rp4,41 Miliar, Cen Sui Lan Diminta Menuntaskan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan, pada dasarnya telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Menurut Aditya, kekurangan penerimaan, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya penerimaan secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Namun, ia menegaskan bahwa kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.

Kerangka berpikir tersebut, menurut Aditya, diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting dalam menempatkan temuan BPK secara proporsional. Temuan BPK mengenai pajak SDN 003 Kelarik Utara tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika ada laporan masyarakat, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses telaah lebih lanjut oleh Kejaksaan sesuai kewenangannya.

Pajak Rp1,11 Juta Sudah Dicatat Disetor

Di sisi lain, perkembangan tindak lanjut temuan juga perlu dicatat secara terang. Dalam Lampiran 14 LHP, BPK mencatat SDN 003 Kelarik Utara sebesar Rp1.114.869 telah disetorkan pada Tahun 2026.

Artinya, masyarakat yang hendak mencermati persoalan ini perlu membedakan dua periode. Per 31 Desember 2025, pajak tersebut belum disetor. Pada 2026, BPK mencatat pajak tersebut telah disetor.

Baca Juga:  Kejari Natuna Tegaskan, Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana 

Karena itu, laporan masyarakat apabila ada dapat berfokus pada fakta dan proses yang ingin diperiksa, bukan menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi tindak pidana.

Bupati Tetap Memiliki Tanggung Jawab Pengawasan

Meskipun nilai Rp1.114.869 telah tercatat disetorkan pada 2026, temuan tersebut tetap menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan tertib.

Pengawasan tidak hanya menyangkut bagaimana dana digunakan, tetapi juga bagaimana pajak yang telah dipungut dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, temuan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada periode berikutnya.

Ada Data Barang, tetapi Tidak Dijadikan Temuan Penyimpangan

SDN 003 Kelarik Utara juga muncul dalam lampiran pemeriksaan barang Dana BOS dengan nilai yang tercatat Rp494.798.

Namun, angka tersebut tidak akan disebut sebagai kerugian atau penyimpangan dalam berita ini karena LHP yang menjadi dasar pemberitaan tidak menyimpulkan nilai tersebut sebagai kerugian negara.

Fokus berita tetap pada temuan yang secara eksplisit dijelaskan BPK, yaitu pajak Rp1.114.869 yang telah dipungut tetapi belum disetor per 31 Desember 2025, dan kemudian tercatat telah disetor pada 2026.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Temuan BPK sudah disertai tindak lanjut penyetoran. Namun, pengawasan jangan berhenti setelah persoalan ditemukan. Pastikan pajak Dana BOS dipungut, dicatat, dan disetor tepat waktu, sehingga sekolah tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan.


Tim Redaksi


📊 Views: 321

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *