HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANNATUNA

Kejari Natuna Tegaskan, Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana 

×

Kejari Natuna Tegaskan, Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana 

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., saat memberikan penerangan hukum terkait pencegahan dan penegakan hukum karhutla kepada kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan.

“Kejaksaan Negeri Natuna mengingatkan kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan agar meningkatkan pencegahan karhutla serta memahami konsekuensi hukum pembukaan lahan dengan cara membakar.” 

NATUNA – Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum mengenai pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Natuna melalui Seksi Intelijen bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna. 

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Natuna, pada 10 September 2026 dan diikuti seluruh kepala desa serta perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan. 

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi Zulauliady menjadi salah satu narasumber dengan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Sementara itu, materi mengenai tugas serta langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal, S.E. 

Luthfi menjelaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan antara hutan dan lahan. Menurutnya, suatu area yang banyak ditumbuhi pohon belum secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan secara hukum. 

Untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan, kata dia, perlu diperhatikan status dan penetapan kawasan tersebut. Sementara istilah lahan memiliki cakupan lebih luas karena lahan yang terbakar dapat berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. 

Dalam pemaparannya, Luthfi juga menjelaskan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan. 

Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar. 

Baca Juga:  Kejari Natuna Siap Telaah Temuan Gaji ASN Jika Dilaporkan 

Selain itu, disampaikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal, S.E., memaparkan tugas dan peran dinas dalam menghadapi bencana karhutla di Kabupaten Natuna. 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/TAHUN 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan. 

Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi karhutla, mencegah pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan akibat karhutla. 

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, perangkat kecamatan diarahkan untuk mengakomodasi upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing. 

Sementara lurah dan kepala desa diarahkan melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Masyarakat juga ditegaskan dilarang membuka lahan dengan cara membakar. 

Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting dalam pencegahan karhutla karena kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Karena itu, peningkatan pemahaman dan kewaspadaan hingga tingkat desa diharapkan dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya karhutla. 

Luthfi menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Baca Juga:  Kualitas Udara Memburuk, SMKN 1 Bunguran Timur Terapkan BDR 

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah karhutla. 

Kepala desa dan perangkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan deteksi dini terhadap potensi kebakaran, serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan titik api atau potensi karhutla. 

Kejaksaan Negeri Natuna juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat untuk mencegah karhutla serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat. 


Laporan: Dini 


📊 Views: 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *