“Kejaksaan Negeri Natuna membuka ruang penelaahan terhadap temuan yang dilaporkan masyarakat, termasuk temuan terkait belanja gaji dan tunjangan ASN, sepanjang terdapat laporan pengaduan yang masuk.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi pihak yang berada dalam sorotan atas temuan BPK terkait belanja gaji dan tunjangan ASN Tahun 2025. BPK mencatat realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99,357 juta, dengan sisa Rp51,979 juta yang belum ditindaklanjuti. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna menjelaskan mekanisme penelaahan apabila temuan tersebut dilaporkan.
NATUNA – Temuan BPK terkait belanja gaji dan tunjangan ASN di Kabupaten Natuna mendapat perhatian dari sisi penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut nantinya akan menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Aditya.
Tidak Otomatis Korupsi
Aditya menegaskan, adanya kekurangan penerimaan atau persoalan keuangan negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menyebut, diperlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan antara kerugian negara dengan adanya niat jahat atau mens rea dari pihak yang bersangkutan.
“Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku,” katanya.
Laporan Menjadi Dasar Telaah
Aditya menjelaskan kerangka tersebut juga diterapkan dalam melihat temuan pemeriksaan BPK.
“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan keberadaan temuan BPK dapat menjadi bahan penelaahan lebih lanjut apabila terdapat laporan dari pihak yang berkepentingan.
“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” kata Aditya.
Temuan Gaji ASN BPK
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99.357.066.
Sebanyak Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah pada 4 hingga 19 Mei 2026. Namun, masih terdapat Rp51.979.138 yang belum ditindaklanjuti.
Sisa tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp16.987.398, serta kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami sebesar Rp34.991.740.
BPK juga menemukan 10 pegawai pada enam perangkat daerah yang telah bercerai tetapi selama 2025 masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami sebesar Rp34.991.740.
Kejari Tunggu Jika Ada Laporan
Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna tidak menyatakan bahwa temuan belanja gaji dan tunjangan ASN tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, Aditya menjelaskan bahwa laporan pengaduan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan telaah, kemudian menguji apakah suatu pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Artinya, status temuan BPK dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Temuan pemeriksaan menjadi informasi mengenai adanya persoalan pengelolaan keuangan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana memerlukan telaah lebih lanjut.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan BPK seharusnya tidak hanya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Rp51,97 juta yang masih belum ditindaklanjuti harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Cen Sui Lan perlu memastikan penyelesaian administratif dan pengembalian kelebihan pembayaran berjalan tuntas. Jika persoalan dapat diselesaikan secara tertib, jangan biarkan temuan yang sama terus berulang.
Tim Redaksi










