HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPEMBANGUNAN DAERAHTANJUNGPINANG

DPK Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Kearsipan Nomor 8 Tahun 2024

×

DPK Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Kearsipan Nomor 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

TANJUNGPINANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa 20 Mei 2025, bertempat di kantor DPK Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh para Arsiparis dan Pengelola Arsip dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala DPK Tanjungpinang, Meitya Yulianti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pelaksanaan perda agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masih ada arsiparis yang belum menjalankan tugas sesuai fungsinya. Ini berdampak pada pengelolaan arsip yang belum tertib di sejumlah OPD,” ujarnya.

Meitya juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan. Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 71 Perda disebutkan, Arsiparis memiliki kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang mandiri dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Untuk itu diperlukan dukungan dari pimpinan OPD agar arsiparis dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal,” tambahnya.

Kepala Bidang Kearsipan DPK Tanjungpinang, Maswito, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2024 ini terdiri dari 91 pasal dalam 12 bab yang mengatur secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan kearsipan di daerah.

Bab-bab tersebut mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, serta pembinaan dan pengawasan.

“Harapannya, para arsiparis memahami isi Perda ini dan mampu menerapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Maswito.

Sementara itu, Pungky Faradini, Arsiparis dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang menyambut baik kegiatan ini.

“Kegiatan ini memacu kami untuk melaksanakan tugas dalam pengelolaan kearsipan secara lebih baik di OPD masing-masing,” ujarnya.

Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini disahkan pada 20 Oktober 2024 dan diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan pengelolaan arsip yang profesional, tertib, dan sesuai standar di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (KP).

Baca Juga:  Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Momen Perkuat Komitmen Bangun Daerah

Laporan : Ides


📊 Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *