ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIA

DPRD Anambas Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

×

DPRD Anambas Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Potret suasana saat Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang disepakati dalam dokumen strategis ini mencapai Rp966.840.732.347, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, ini dihadiri oleh Wakil Bupati, pimpinan instansi vertikal, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, tokoh masyarakat, serta perwakilan media.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya momentum ini sebagai bagian krusial dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. “KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rian Kurniawan.

Proses pembahasan yang telah dilalui antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah disebutnya mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Saudara Wakil Bupati beserta jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dan terbuka dalam proses pembahasan,” tambahnya.


Potret suasana saat Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Potret bersama usai penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua DPRD menyitir Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dibahas bersama DPRD.

Selain itu, pedoman pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Genjot Pembangunan Kepri, Isdianto Motivasi Pegawai Berikan Ide-ide Brilian

Rapat paripurna ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Bupati Anambas yang bertepatan dengan hari pelaksanaan rapat. “Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan ‘Selamat Ulang Tahun yang ke-56’,” ucap Rian Kurniawan di hadapan seluruh peserta rapat.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Ketua DPRD menyampaikan harapan agar arah kebijakan yang telah disepakati dapat menjadi landasan bagi penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap agar arah kebijakan yang telah disepakati ini benar-benar dapat menjadi landasan bagi penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelum menutup rapat secara resmi dengan tiga kali ketukan palu, Rian Kurniawan menyampaikan sebuah pantun penutup:

Berperang pangeran gagah berani
Meninggalkan istana dan permaisuri
Nota kesepakatan telah ditandatangani
Mari bersinergi membangun negeri

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 ini, maka tahap berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan dibahas lebih mendetail oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP).


Laporan : Azmi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *