HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNATUNAPEMERINTAHANPOTRET PERBATASAN

Fungsi Hutan Bisa Dikelola Degan Izin, Tri Soesilo Hadhi: Kalau Gak Ada Izin Artinya llegal

×

Fungsi Hutan Bisa Dikelola Degan Izin, Tri Soesilo Hadhi: Kalau Gak Ada Izin Artinya llegal

Sebarkan artikel ini

NATUNA – Hutan adalah sumberdaya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi sangat penting untuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup.

Untuk dapat dimanfaatkan secara lestari, hutan harus dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.

Selain itu hutan adalah kekayaan alam milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, agar hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa dan negara itu sendiri.

Usaha-usaha untuk melindungai dan mengamankan hutan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dengan tujuan agar hutan secara lestari dapat memenuhi fungsinya.

Tindakan perlindungan hutan selama ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang selain bermacam ragam coraknya, juga tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada waktu ini, oleh karena itu peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hutan akhirnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985, sebagai pelaksanaan dari BAB V Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolan Hutan Produksi (KPHP) Unit V Natuna, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Tri Soesilo Hadhi, terdapat tiga fungsi atas hutan yakni fungsi lindung, konservasi, dan produksi.

Katanya, semua bisa dikelola degan izin. Pada izin tersebut akan dinyatakan atau dibunyikan untuk apa. Semua bisa diolah, dengan melihat fungsi hutannya apa.

“Misal konservasi bisa diolah, kalau di Natuna gak ada fungsi konservasi, tapi itu bisa misalnya masyarakat untuk pemanfaatan kawasan. Kalau misalnya hutan lindung, yang tidak boleh pemanfaatannya adalah Hasil Hutan Bukan Kayu (HBK). Selain itu, fungsi lain boleh, tidak ada larangan. Tapi tetap harus melihat peraturan, apa yang dibolehkan di situ,” kata Tri menjawab koranperbtasan.com di ruang kerjanya, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga:  Pelayanan Administrasi Disdukcapil Tanjungpinang Tetap Berjalan Selama Idul Fitri

Menurut Tri, semuanya tergantung atas izin, misal izinnya adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR) biasanya tidak ada penebangan apapun. Kecuali diizinkan untuk Hasil Hutan Kayu (HHK).

“Semua tetap harus ada izin, kalau gak ada izin artinya Ilegal, bukan tidak sah. Kalau sah dan tidak sah itu tergantung persepsi hukum. Tapi kalau namanya ilegal artinya tidak sah menurut hukum. Terserah, kalau Ilegal artinya tanggungjawab dia secara hukum tidak betul,” ungkapnya.

Tri menjelaskan meskipun hutan tersebut dikelola atas nama kelompok, jika tidak diberikan izin oleh pemerintah terkait tetap saja tidak sah menurut hukum.

“Pemerintah desa artinya juga Ilegal. Bicara pemerintah desa bisa kades atau perangkatnya. Contoh memberikan surat Alas Hak dalam kawasan, artinya dia bisa kena memperjualbelikan aset negara. Apapun jenis hutan yang penting dalam kawasan hutan. Artinya dalam kawasan hutan tetap kawasan hutan, tidak akan berubah fungsi,” jelasnya.

Tri mesmastikan sejauh ini tidak ada izin untuk pembukaan lahan hutan di Kabupaten Natuna yang dikelurkan oleh pihaknya.

“Kalau izin sampai sekarang pembukaan lahan di kehutanan tidak ada. Tidak ada dikeluarkan. Kalau izin yang dikeluarkan oleh kementerian di sini cuma lima, itu pun untuk pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat. Tapi kalau izin pembukaan lahan itu tidak ada. Jika pun ada, kita tidak tau, dan apakah itu termasuk kawasan atau tidak, harus di teliti dulu,” pungkasnya.

Tri mengungkapkan meskipun Areal Penggunaan Lain (APL) seperti zona putih (warna penandaan peta kawasan hutan-red)  tidak menjadi kewenangan pihaknya, bukan berarti era itu, tidak bisa disebut hutan.

“Zona putih artinya bisa jadi adalah APL, memang itu bukan kewenangan kehutanan, diluar kewenangan kami. Artinya diluar kawasan hutan boleh atau tidak, kami tidak punya urusan di area itu. Bukan tidak disebut hutan. Makanya tadi saya bilang dari awal persepsi hutan itu apa, dan kawasan hutan itu apa,” tuturnya.

Baca Juga:  Kadinsos Natuna : Bantuan Sosial Tunai 2021 Diperpanjang Hingga Juni

Tri menegaskan hutan bisa saja berada di zona putih. Guna meyakinkan koranperbatasan,com, Ia kemudian memberikan salah satu contoh untuk dapat dipahami secara bersama.

“Contoh abang punya tanah seperempat hektar ditumbuhi kayu-kayu. Misalnya di tengah hutan Ranai ini (sambil mengarahkan tangannya tepat di depan kantornya), nah itu menurut ilmu sudah di bilang hutan, tetapi bukan kawasan hutan. Kalau kawasan hutan, artinya disitu memang hutan atau tanah kosong ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan, bedanya itu,” tegasnya. (KP).


Laporan : Johan


 

📊 Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *