NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna mengadakan rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jum’at, 24 Maret 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik.

Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Natuna Wan Siswandi tersebut adalah pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Natuna dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junaidi Syamsudin menggantikan Ibrahim yang diketahui mengundurkan diri dari partai.
Junaidi Syamsudin resmi dinyatakan sebagai anggota DPRD Natuna setelah Sekeretaris Dewan (Sekwan) Edi Priyoto membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian PAW Ibrahim dan pengangkatan PAW Junaidi Syamsudin, terhitung sejak pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar mengatakan sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan Undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.

“PAW ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna Ibrahim dari Partai PDI-Perjuangan, setelah melalui proses mekanisme yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi,” tutur Amhar.
Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Natuna, FKPD, dan OPD, tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik, tokoh pemuda, alim ulama’ serta tamu undangan lainnya. (KP).
Laporan : Dhitto










