ANAMBASKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTAN

Kabut Asap Selimuti SP II, Satlantas Anambas Imbau Waspada

×

Kabut Asap Selimuti SP II, Satlantas Anambas Imbau Waspada

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan SP II, Kabupaten Kepulauan Anambas, saat kondisi udara diselimuti kabut asap, Minggu (13/9/2026). Kabut yang membatasi jarak pandang membuat pengguna jalan diimbau meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Kabut asap tebal menyelimuti ruas Jalan SP II, Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan jarak pandang pengendara menurun dan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.”

ANAMBAS – Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas AKP Iwan Setiawan, atas arahan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Budiana, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh pengendara roda dua maupun roda empat meningkatkan kewaspadaan saat melintasi Jalan SP II. Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, serta memastikan perlengkapan keselamatan digunakan selama kondisi kabut asap masih tebal.

Imbauan tersebut disampaikan Satlantas Polres Kepulauan Anambas menyikapi kondisi cuaca yang menyebabkan kabut asap tebal di sepanjang ruas Jalan SP II dalam beberapa hari terakhir.

Kabut asap yang menyelimuti jalan dapat mengurangi jarak pandang pengendara. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan, terutama apabila pengendara tidak menyesuaikan kecepatan dan kurang memperhatikan kondisi sekitar.

AKP Iwan Setiawan meminta seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat, tidak mengabaikan keselamatan ketika melintas di kawasan tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk lebih berhati-hati ketika melintas di Jalan SP II. Jarak pandang terbatas akibat asap tebal sangat berbahaya. Lengkapi diri dengan helm dan masker, serta jangan ngebut,” tegas Iwan saat dikonfirmasi di Anambas, 13 September 2026.

Menurutnya, kondisi jarak pandang yang terbatas membutuhkan konsentrasi dan kewaspadaan lebih tinggi dari setiap pengendara. Kecepatan kendaraan perlu disesuaikan dengan kondisi jalan agar pengendara memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi kendaraan maupun objek lain di depannya.

Satlantas Polres Kepulauan Anambas juga mengingatkan sejumlah hal penting yang harus diperhatikan pengendara selama kondisi kabut asap masih terjadi.

Baca Juga:  47 Siswa SMKN 1 Bunguran Timur Natuna Jalani PKL Industri

Pertama, mengurangi kecepatan. Pengendara diminta tidak memacu kendaraan dan tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depan.

Kedua, menggunakan helm standar SNI. Penggunaan helm diwajibkan bagi pengendara dan penumpang sepeda motor sebagai bagian dari perlindungan keselamatan ketika terjadi kecelakaan.

Ketiga, menggunakan masker. Masker diperlukan untuk membantu melindungi saluran pernapasan dari paparan asap selama perjalanan.

Keempat, menyalakan lampu kendaraan. Pengendara diimbau menyalakan lampu, baik pada siang maupun malam hari, agar keberadaan kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Kelima, tetap fokus dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara. Pengendara diminta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi selama berada di jalan.

Selain memberikan imbauan, Satlantas Polres Kepulauan Anambas juga akan meningkatkan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik yang dinilai rawan di Jalan SP II.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih harus melintasi kawasan tersebut.

Satlantas juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara sebelum melakukan perjalanan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, perjalanan melintasi Jalan SP II disarankan ditunda hingga kondisi kabut asap membaik dan jarak pandang kembali aman.

Kepolisian mengingatkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pengendara diharapkan tidak memaksakan perjalanan ketika kondisi jalan dan jarak pandang sudah tidak memungkinkan untuk berkendara dengan aman.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut maupun melaporkan kondisi yang terjadi di jalan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Kepulauan Anambas melalui layanan 110.


Laporan: Azmi


📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *